Gubernur Sulut Keluarkan SE Untuk Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gubernur Sulut Keluarkan SE Untuk Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey  saat melakukan wawancara bersama wartawan (Foto: Sulut24/Fn)

Sulut24.com, MANADO - Gubernur Olly Dondokambey SE kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah antisipasi peningkatan kasus Covid19 di Sulut. SE nomor 440/21.4150/Seker-Dinkes tersebut bertanggal 5 Juli 2021.

SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan optimalisasi posko Penanganan Covid19 di tingkat desa/kelurahan.

Dalam SE tersebut terdapat15 poin yang menjadi imbauan tegas. Ada 10 kabupaten/kota ditetpkan pada level waspada. Ke-10 kabupaten/kota itu adalah Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Mitra, Minahasa, Boltim, Minut, Kotamobagu, dan Minsel.

Dalam level tersebut, pemerintah wajib mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid19.

Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan kantor sektor non esensial  diberlakukan 25% dengan protokol kesehatan yang ketat. Kantor esensial juga memperketat protokol kesehatan ketat, maksimal 50% staf work from office.

Pemerintah dapat memberikan pelayan yang tidak dapat ditunda. Tetapi berlaku 50% dan protokol kesehatan yang ketat. Sedanfkan sektor kritikal melakukan 100% maksimal work from office.

Untuk kegiatan rapat dan sejenisnya  di dalam ruangan memberlakukan 25% kapasitas ruangan. Pengunjung supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan dibolehkan 50% dan waktu operasional sampai pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam. 

Begitu juga dengan restoran dan rumah makan, kafe dan sejenisnya jam 8 sudah closing. Kapasitas pengunjung mengisi ruangan hanya boleh 25%. Hanya apotik yang tetap buka 24 jam.

Untuk resepsi pernikahan, duka dan acara syukur lainnya diperbolehkan 50% orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Makan disiapkan pada tempat tertutup untuk dibawa pulang. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan protokol kesehatan yang ketat.(*/agi)