Honorarium Sangihe Mengajar Dan Sertifikasi Guru Tersendat. Mandak Akui Kendala Teknis - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Honorarium Sangihe Mengajar Dan Sertifikasi Guru Tersendat. Mandak Akui Kendala Teknis

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sangihe, Drs Djoly Mandak (Foto: Ist)

Sulut24.com, Sangihe - Persoalan hak yang belum dibayarkan Pemkab Sangihe kembali menyeruak ke publik ketika sejumlah guru Sangihe Mengajar mengeluhkan keterlambatan pembayaran honorarium sejak bulan April 2021 lalu.

Kepada Sulut24.com, guru - guru yang di rekrut melalui program Sangihe Mengajar untuk mengisi kekosongan dan kekurangan guru di berbagai wilayah ini mempertanyakan hak mereka berupa honorarium bulanan yang biasanya diterima secara rutin kini tersendat dan belum dibayarkan sejak bulan April 2021. 

"Kami belum terima honor selama 3 bulan atau 4 bulan hingga bulan Juli ini. Entah apa kendalanya, tak pernah ada pemberitahuan, padahal kelengkapan berkas untuk pembayaran honor sudah kami lengkapi semuanya," ungkap salah satu guru Sangihe Mengajar yang minta identitasnya tidak di publikasi. 

"Torang sangat bergantung hidup dari honor tersebut dan ini telah memasuki bulan keempat. Bagaimana torang mo penuhi kebutuhan hidup?," sembur guru yang mengaku mengajar disalah satu sekolah diwilayah kampung yang cukup jauh dari ibukota kabupaten.

Hal yang lain, sejumlah guru penerima tunjangan sertifikasi juga mengeluhkan soal keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut.

Namun, kata salah satu guru, penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi bukan karena persoalan kelengkapan administrasi, tapi berkaitan dengan syarat yang ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan yang mewajibkan guru membuat dan menyampaikan Jurnal meskipun syarat tersebut tidak tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) pembayaran sertifikasi.

"Ini aneh, guru sertifikasi harus membuat jurnal dulu baru ada pencairan tunjangan. Padahal, syarat pembuatan jurnal itu tidak diatur dalam juknis. Syarat memasukan jurnal itu hanya mempersulit pencairan sertifikasi ini," kata guru diwilayah Tamako.

Menanggapi keluhan guru - guru tersebut, kepala Dinas Pendidikan Daerah Sangihe, Drs Djoly Mandak membantah jika pihaknya mempersulit proses pencairan tunjangan sertifikasi. Dihubungi via telepon, Rabu (21/7, Mandak mengakui pihaknya meminta guru menyampaikan jurnal karena terkait dengan tupoksi. 

"Hasil evaluasi kami, banyak guru yang lalai membuat jurnal. Jadi, itu yang kami tekankan. Soal pencairan sertiikasi tetap akan dilakukan," jelas Mandak.

Sementara, untuk honorarium guru Sangihe Mengajar, dijelaskan Kadis, tengah dalam proses. Menurutnya, keterlambatan pembayaran karena kendala teknis. 

"Ada pergeseran atau perubahan rekening yang sebelumnya tertata di rekening kegiatan, sekarang digeser ke rekening honor guru tidak tetap," urai Mandak sambil meminta para guru bersabar menunggu proses perubahan rekening yang selesai dalam waktu dekat ini. (Johan)