Ini Penjelasan Kaban Carla Sigarlaki Penyebab Perangkat Desa Belum Terima Siltap - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ini Penjelasan Kaban Carla Sigarlaki Penyebab Perangkat Desa Belum Terima Siltap


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Carla Sigarlaki (Foto: ist)

BKAD Minahasa Utara: Pencairan Siltap Januari 2026 Tunggu Kelengkapan Berkas Syarat Salur dari Pemdes.

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Hukum Tua dan Perangkat Desa di seluruh Kabupaten Minahasa Utara sampai saat ini belum menerima penghasilan tetap (Siltap) bulan Januari.

Gaji perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut belum bisa dicairkan karena masih menunggu berkas 'Syarat Salur' dari Pemerintah Desa'.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Carla Sigarlaki mengatakan untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sementara berproses.

Pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2026 bergantung pada kecepatan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyerahkan berkas persyaratan penyaluran. 

Ia menekankan bahwa berkas harus lengkap dan diverifikasi sebelum dana dapat dicairkan. 

Menurutnya, berkas masing masing Pemdes di ajukan ke BKAD untuk proses pencairan. 

"Berkas syarat salur ini antaranya Perbup ADD 2026 dan APBDes 2026," kata Kaban Carla Sigarlaki ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat (13/2/2026) pekan lalu.

"Muda-mudahan dalam waktu dekat dapat segera selesai dan pembayaran Siltap bulan Januari 2026 bisa segera direalisakan," ujar Kaban Carla Sigarlaki.

Ia berharap Pemdes segera melengkapi berkas agar proses pencairan tidak terhambat.  (Joyke)