Miris, Setengah Tahun Sopir Ambulance Tak Terima Jasa Rujukan Pasien BPJS - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Miris, Setengah Tahun Sopir Ambulance Tak Terima Jasa Rujukan Pasien BPJS

 

Ambulance Dari Sejumlah Puskesmas Saat Merujuk Pasien di RS Liun Kendage Tahuna (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Perhatian dan kepedulian pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap sopir Ambulance yang mengabdi di sejumlah Puskesmas kembali jadi sorotan.

Betapa tidak, dalam hitungan 6 bulan terakhir sejak Januari hingga Juni 2021, sejumlah sopir Ambulance mengeluhkan belum dibayarkannya hak mereka berupa Jasa Rujukan pasien BPJS.

Kepada Sulut24.com, mereka (sopir Ambulance, red) menyatakan, dalam setengah tahun ini, belum menerima jasa rujukan pasien BPJS. Detil dijelaskan, dalam sekali membawa pasien rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna, biasanya sopir Ambulance mendapatkan jasa rujukan. 

"Jika pasien rujukan merupakan pasien yang ditanggung BPJS, kami, driver Ambulance tak bisa meminta pembayaran kepada pasien karena telah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jadi, hak kami sebagai jasa rujukan itu dibayarkan oleh BPJS," jelas seorang sopir Ambulance yg mengaku telah merujuk hampir 100 orang pasien selama setengah tahun terakhir ini.

Lanjut dikatakan, dengan belum dibayarkannnya jasa rujukan di bulan keenam membuat semangat kerja dan melayani sesama mulai menurun. "Ditahun - tahun sebelumnya, kami rutin menerima jasa rujukan tersebut. Sekarang, malah tertahan hingga 6 bulan," keluh sopir Ambulance yang telah mengabdi cukup lama di Puskesmas diluar kota Tahuna.

"Kalo perawat enak, dorang ada jasa dinas malam. Sopir Ambulance? Hanya berharap dari jasa rujukan tersebut sebagai tambahan penghasilan untuk biaya hidup kami dan keluarga. Kalau sudah tertahan sampai 6 bulan, bagaimana torang mo menghidupi keluarga?," tambahnya.

Diketahui, sopir Ambulance setiap harinya bekerja ekstra tanpa dibatasi jam kerja karena sejak pagi harus stand by di Puskesmas untuk menunjang kegiatan posyandu dan pelayanan lainnya termasuk harus siaga 24 jam untuk membawa pasien rujukan ke rumah sakit. 

"Paling sering torang rujuk pasien waktu malam, tengah malam bahkan subuh, apalagi di masa Pandemi ini. Mau jam berapapun, pasien sebanyak apapun tetap harus kami layani. Sayangnya, hak kami sering diabaikan seperti ini. Padahal yang torang mo selamatkan itu nyawa manusia," kata mereka.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Kadinkesda) Sangihe, dr Yopi Thungari dimintai konfirmasi menyatakan, jasa rujukan pasien masuk dalam jasa pelayanan di Puskesmas yang dananya telah ditransfer BPJS ke rekening masing - masing Puskesmas. 

"Di Puskesmas ada dana Kapitasi yang merupakan dana dari BPJS untuk pelayanan bagi peserta. Di dana Kapitasi ini ada presentase untuk jasa pelayanan bagi seluruh tenaga di puskesmas sesuai juknis dan dikoordinir oleh Kepala Puskesmas," urai Kadinkesda.

Ditambahkan Thungari, dalam jasa pelayanan tersebut tidak disebutkan adanya jasa rujukan pasien, namun dibagi kepada tenaga puskesmas sesuai porsi masing - masing tenaga. "Hal ini sudah dilaksanakan oleh Puskesmas!sebagai jasa pelayanan," tutup Thungari.

Sementara itu, Wakil Ketua LP-KPK Komcab Sangihe, Frieg Dareho mendesak pihak Puskesmas untuk segera membayarkan jasa pelayanan khususnya bagi tenaga sopir Ambulance sebagai jasa rujukan pasien. 

"Penjelasan Kadinkesda bisa diartikan bahwa kewenangan pembayaran jasa pelayanan termasuk jasa pelayanan rujukan pasien itu ada ditangan Puskesmas. Kami mendesak, segeralah dibayarkan," tegas Dareho. (Johan)