Ungkap Kasus Penikaman Berujung Maut, Polres Minsel Ringkus 7 Tersangka - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ungkap Kasus Penikaman Berujung Maut, Polres Minsel Ringkus 7 Tersangka

Tujuh tersangka kasus pengeroyokan dan penikaman berujung maut yang berhasil diringkus polisi. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung pada aksi penikaman dan mengakibatkan korban meninggal dunia, atas nama Hardy Lumuko (41), warga Desa Mopolo Jaga I, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik Sat Reskrim Polres Minsel menetapkan 7 orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MS alias Marsel (20), RR (17), FS alias Fernando (18), VM (17), OL alias Oskar (23), NN alias Novel (20), dan SN alias Sandi (22). Mereka tercatat sebagai warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.

Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo.

"Tindak pidana tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP / 24 / VII / 2021 / SPKT Res Minsel / Sek-Ryp, tanggal 24 Juli 2021. Ketujuh tersangka telah diamankan dan resmi ditahan,” ungkap AKP Rio Gumara, Rabu (28/07/2021) pagi.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (24/07/2021) lalu sekira pukul 22.30 WITA. 

Saat itu para tersangka yang menggunakan 6 unit sepeda motor saling berboncengan, pulang dari acara pesta perkawinan, di Desa Powalutan menuju Desa Tompasobaru Satu.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, sepeda motor para tersangka berpapasan dengan sebuah sepeda motor lain yang memuat 3 orang berboncengan. 

Disinyalir terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berkembang pada aksi pengeroyokan dan penikaman, hingga akhirnya salah satu warga menjadi korban pengeroyokan dan meninggal dunia.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terang AKP Rio Gumara.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus ini pada pihak kepolisian.

“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Bagi masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas. Tetap tenang, menahan diri, dan percayakanlah penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” imbau Kapolres Minsel. (Simon)