Berikan Kemudahan, Samsat Sulut Hadirkan Layanan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Secara Online - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Berikan Kemudahan, Samsat Sulut Hadirkan Layanan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Secara Online

Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Utara saat menggelar pertemuan (Foto: Dok Jasa Raharja Sulut)

Sulut24.com, MANADO - Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulut, Bapenda Provinsi Sulut dan Jasa Raharja Cabang Sulut kembali melakukan pertemuan pada Kamis (29/7/2021). 

Pada pertemuan tersebut Tim pembina Samsat Provinsi Sulawesi Utara membahas hal-hal terkait peningkatan layanan kepada masyarakat, salah satunya terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ secara elektronik 

Kepala Caban Jasa Raharja Sulawesi Utara, Pahlevi Barnawi Syarif menuturkan bahwa peningkatan kualitas layanan nantinya juga akan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan. 

Selain itu, menurutnya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ secara online juga merupakan langkah Samsat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama saat pandemi Covid-19. 

“Digalakkannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ secara online juga sebagai bentuk untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran apalagi pada saat masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya. 

Untuk itu, Pahlevi menuturkan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ secara online melalui Aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat diunduh di Google Play Store. 

Pada kesempatan tersebut, Pahlevi juga kembali mengingatkan agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. 

”Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” pungkas Pahlevi. (Fn)