Bupati Minsel: Urus Izin, Tidak Boleh Ada Pungli - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bupati Minsel: Urus Izin, Tidak Boleh Ada Pungli

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH foto bareng peserta Bimtek. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Bupati Franky Donny Wongkar, SH menghadiri rapat Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan untuk kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Binaan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (25/08/2021).

Hajatan yang digelar di Hotel Sutanraja Amurang tersebut, dalam rangka Akses Reforma Agraria.

Bupati Franky Wongkar dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel harus hadir dalam hal menjawab hak daripada masyarakat. 

Pemkab Minsel juga mempunyai kewenangan sekaligus kewajiban berkaitan dengan pemberdayaan UKM dan UMKM dalam hal pengembangan usaha yang ada di Kabupaten Minsel. 

"Ini harus dilakukan supaya usaha tetap ada dan semakin ditingkatkan,” tegas Bupati Franky Wongkar.

Ditambahkannya, Pemkab Minsel juga harus membangun kemitraan, kerjasama dengan para pelaku usaha yang saling menguntungkan, baik usaha besar ataupun usaha menengah yang harus membantu usaha mikro dan kecil. 

“Pemerintah harus hadir pula dalam hal memberikan perizinan agar perkembangan usaha berjalan dengan baik dan lancar," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya telah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dalam hal pengurusan perizinan harus dilakukan pelayanan terbaik.

“Kalau pengurusan surat harus satu jam, ya satu jam. Kalau itu harus satu hari, ya satu hari. Tidak boleh ada pungutan liar (pungli). Kalau ada, segera laporkan kepada kami,” pinta Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara (Sulut) 4 periode ini.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mewarning para pengusaha agar tidak melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usaha. 

“Karena itu, pemerintah juga hadir dalam fungsi pengendalian, agar para pelaku dalam melaksanakan usahanya tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Bupati Franky Wongkar tidak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), khususnya Kantor ATR/BPN Kabupaten Minsel yang telah melakukan kegiatan di 16 desa dan telah membina 900 Kepala Keluarga (KK). 

"Semoga terus ada kolaborasi dan sinergi dalam hal pengembangan pelaku-pelaku usaha UKM dan UMKM di Kabupaten Minsel," pungkas mantan Anggota DPRD Provinsi Sulut Dapil Minsel-Mitra 3 periode ini.

Pada kesempatan tersebut, juga dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Minsel dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Minsel tentang Kerjasama Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.

Hal ini dilakukan agar terjalin  kerjasama dan demi peningkatan pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang di wilayah Kabupaten Minsel. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kelembagaan Reforma Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria Hermawan, SE, Kepala Sub Direktorat Fasilitasi dan Kerjasama Akses Reforma Agraria Kementrian ATR/BPN Ditjen Penataan Agraria Edy Mutawar, SH, MM, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulut yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Latri Sukraningsih A.Ptnh, M.Eng beserta jajaran.

Hadir pula Kepala ATR/BPN Minsel Deany W.J. Keintjem, A.Ptnh, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) Ir. Andry Novijandri, dan Kepala Divisi Jasa Manajemen Kemitraan dan LKMS PT. Permodalan Nasional Madani Cut Ria Dewanti. (Simon)