AP2 Minut Protes Penarikan Retribusi PUD Klabat Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

AP2 Minut Protes Penarikan Retribusi PUD Klabat Minut

Ketua Asosiasi Peduli Pedagang Pasar Kabupaten Minahasa Utara Johan Awuy (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Para penjual atau pedagang pasar  di wilayah Kabupaten Minahasa Utara terus melakukan aksi protes terkait penarikan retribusi pasar yang dianggap membebani para penjual atau pedagang.

Demi memperjuangkan nasib mereka dimana para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Peduli Pedagang Pasar (AP2) Kabupaten Minahasa Utara pada Selasa 21 April 2021 akan berkunjung langsung di sejumlah pasar yang ada di Kabupaten/Kota di Sulut seperti Amurang, Tomohon dan Tondano. Kemudian pada Rabu 22 April 2021 melakukan kunjungan  pasar Manado dan Bitung.

Ketua Asosiasi Peduli Pedagang Pasar Kabupaten Minahasa Utara Johan Awuy mengatakan tujuan kunjungan mereka disejumlah pasar tersebut  hanya untuk  mengetahui perbandingan penarikan retribusi pasar , apakah penarikan retribusi pasar yang ada di Amurang, Tomohon, Tondano, Manado dan Bitung sama  penarikan retribusi yang dilakukan PUD Klabat Minut.

"Kami akan turun langsung ke sejumlah Pasar ini, sebab penarikan retribusi pasar yang dilakukan PUD Klabat Minut sangat jelas membebani para penjual terlebih aturan Perdanya tidak lagi berpihak pada rakyat kecil," ujar Awuy.

Awuy menegaskan Perda Nomor 2 Tahun 2018 pada waktu dijaman Bupati Vonnie Aneke Panambunan tidak diberlakukan sebab sangat jelas Perda ini sangat membebani para penjual.

"Waktu dijaman Ibu VAP Perda ini tidak diberlakukan, lalu kenapa di tahun 2021 Perda ini diberlakukan," ucap Awuy.

Menurut Awuy seharusnya Perda ini sebelum di berlakukan harus ada uji petik dahulu. Apakah Perda ini diterima dan tidak membebani rakyat.

"PD Pasar Klabat Minut jangan hanya memikirkan PAD, tetapi ingat juga rakyat kecil apalagi dalam situasi pandemi Covid 19 seperti ini," pintah Awuy. (Joyke)