Kasus PUD Klabat Semakin Panas, AP2 Minut Berkunjung PD Pasar Manado dan Tomohon - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kasus PUD Klabat Semakin Panas, AP2 Minut Berkunjung PD Pasar Manado dan Tomohon

 

Pertemuan antara Asosiasi Peduli Pedagang Pasar Kabupaten Minahasa Utara dengan PD Pasar Beriman Tomohon (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Asosiasi Peduli Pedagang Pasar Kabupaten Minahasa Utara saat ini benar- benar menunjukan taringnya, untuk memperjuangkan suara dari rakyat kecil, pedagang atau penjual yang ada di PUD Klabat Minut.

Buktinya saja dengan tidak mengenal lelah bahkan dengan modal semangat, mereka berkunjung langsung ke PD Pasar Beriman Tomohon untuk melihat perbandingan penagihan retribusi.

Sementara itu kehadiran Asosiasi Peduli Pedagang Pasar Kabupaten Minahasa Utara ini diterimah baik oleh Plt Direktur PD Pasar BeriIman Tomohon Dra. Lilly Solang MM melalui Kepala Bagian Umum Perencanaan dan Penataan Pasar Merlien. Montolalu SE.

Pada kesempatan tersebut Kabag Umum Perencanaan dan Penataan Pasar Merlien Montolalu SE menjelaskan untuk penagihan retribusi PD pasar BerIman Tomohon saat ini hanya berlaku dua penagihan retribusi yakni retribusi harian dan tahunan dan tidak ada tagihan retribusi bulanan.

Menurut Montolalu penagihan retribusi ini berdasarkan pada Perda Nomor 17 tahun 2008. 

Montolalu mengatakan untuk retribusi tahunan.

A. Ruko

Kelas 1. Rp. 9.000.000 sampai Rp. 15. 000.000 pertahun.

Kelas 2. Rp. 8.000.000 sampai Rp. 13. 000.000 pertahun.

Kelas 3. Rp.7.000.000 sampai Rp. 11.000.000. pertahun.

B. Kios 

#. Permanen.

Kelas 1. Rp. 4.000.000 sampai Rp 5.500.000 pertahun

Kelas 2. Rp. 3.500.000 sampai Rp. 4.000.000 pertahun.

Kelas 3. Rp. 2. 500.000 sampai dengan Rp. 3.000.000 pertahun.

#. Semi Permanen.

Kelas 1. Rp 2.500.000 sampai Rp. 3.000.000 pertahun.

Kelas 2. Rp. 2.000.000 sampai Rp. 2.800.000

Kelas 3. Rp. 1. 800.000 sampai Rp. 2. 400.000.

#. Darurat

Kelas 1. Rp. 1.200.000 sampai Rp. 1.500.000

Kelas 2. Rp. 900.000 sampai Rp. 1.200.000

Kelas 3. Rp. 600.000 sampai Rp. 1.000.000.

C. Lapak/Los

#.Parmanen

Kelas 1. Rp. 400.000 sampai Rp. 600. 000 pertahun.

Kelas 2. Rp. 300.000 sampai Rp. 500.000 pertahun.

Kelas 3. Rp. 250.000 sampai Rp. 400.000 pertahun.

#. Semi Parmanen

Kelas 1. Rp. 150.000 sampai Rp. 250. 000 pertahun.

Kelas 2. Rp. 100.000 sampai Rp. 150. 000 pertahun.

Kelas 3. Rp. 75.000 sampai Rp.100.000 pertahun

#. Darurat

Kelas 1. Rp. 300. 000 sampai Rp. 500.000

Kelas 2. Rp. 250.000 sampai Rp. 400.000

Kelas 3.Rp.- (tdk ada biaya retribusi ditagih ) sampai Rp. - (tdk ada biaya retribusi ditagih) pertahun.

Sementara itu menurut Kabag Montolalu untuk iuran Retribusi Harian dimana untuk  : 

Ruko Rp. 10.000 sampai Rp.15. 000 perhari. 

(Sudah termasuk biaya Kebersihan dan Keamanan)

Kios Permanen Rp.8.000 sampai Rp. 10.000 perhari (Sudah Termasuk biaya Kebersihan dan Keamanan)

Kios Semi Permanen Rp. 5.000 sampai Rp. 7.000 perhari ( Sudah Termasuk biaya Kebersihan dan Keamanan

Lapak/Los Rp. 3.000 sampai Rp. 7.000 perhari (Sudah termasuk biaya Kebersihan dan Keamanan)

Pelataran/ Halaman Rp. 2.000 sampai Rp. 5.000 perhari. ( Sudah termasuk biaya kebersihan dan keamanan)

Montolalu menegaskan untuk setiap penagihan retribusi pasar, para petugas harus memberikan karcis retribusi pasar dan pihak PD Pasar Tomohon tidak memperbolehkan petugas menagih retribusi tanpa ada karcis, kalau hal itu didapati maka tergolong pungli dan akan berhadapan dengan proses hukum.

"Harus ada karcis retribusi dan karcis retribusi ini dihitung misalnya petugas mengambil karcis 100 lembar maka retribusi dihitung per karcis yang dikeluarkan dan sisanya karcis tidak terpakai harus dikembalikan," ucap Kabag Montolalu.

Montolalu menjelaskan PD Pasar BerIman Tomohon saat ini telah mendapatkan penilaian PD Pasar terbaik dari BPK RI dan mendapatkan rekomendasi BPK untuk menjadi tempat/lokasi studi banding sejumlah PD Pasar Kabupaten/Kota lainnya.

"Sudah banyak PD Pasar Kabupaten/ Kota lainnya yang belajar di PD Pasar BerIman Tomohon seperti PD Pasar Mitra, Amurang, Bitung, Gorontalo dan PUD Pasar Minut juga sudah pernah datang studi banding ke Tomohon waktu itu jamannya mantan Dirut Esterella Tacoh," ujar Montolalu.

Sementara itu Ketua Asosiasi Peduli Pedagang Pasar (AP2) Kabupaten Minahasa Utara Noldi Johan Awuy yang didampingi para pedagang Arifin Hasan, Supriatna dan Suryati Paris menyampaikan banyak terima kasih kepada Pimpinan dan Karyawan PD Pasar BerIman Tomohon yang sudah menerimah dengan baik rombongan Pedagang Pasar Kabupaten Minahasa Utara serta sudah memberikan informasi tentang keberadaan PD Pasar BerIman Tomohon terlebih informasi dan data untuk penagihan retribusi.

"Terima Kasih PD Pasar BerIman Tomohon dengan informasi dan data yang kami dapatkan seperti ini akan turut membantu para pedagang minut, yang akan berjuang untuk mendapatkan keadilan di PUD Klabat Minut," ucap Awuy, Arifin Hasan, Supriatna dan Suryati Paris.

Johan Awuy mengatakan dengan mendapatkan data dan informasi seperti ini maka kemungkinan besar akan membawah kasus PUD Klabat Minut ke- ranah hukum.

Menurut Awuy penagihan retribusi yang di lakukan PUD Klabat Minut saat ini sudah sangat berbeda jauh dengan penagihan retribusi yang dilakukan PD Pasar BerIman Tomohon.

Awuy mencontohkan penagihan retribusi PUD Klabat Minut sesuai temuan dan pengakuan penjual sebagian tidak menggunakan karcis, kemudian para penjual ditagih retribusi perbulan harus membayar Rp. 400 ribu dan bukan pertahum, kemudian setiap hari harus membayar retribusi harian hingga puluhan ribu. 

"Dari hasil kunjungan kami dimana penagihan retribusi PUD Klabat Minut sudah sangat berbeda jauh dengan PD Pasar BerIman Tomohon dan Kota Manado," ujar Awuy.

Awuy menegaskan sementara ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan bilamana data dan bukti sudah lengkap pihaknya akan melaporkan kasus dugaan pungli, penipuan dan pemerasan para pedagang atau penjual kepihak aparat hukum dalam hal ini Polres atau Kejaksaan Negeri Minut.

Sementara itu Direktur PUD Klabat Minut ketika dikonfirmasi tidak berada ditempat menurut salah staf/pegawai dimana Direktur PUD Klabat Minut saat ini tidak berada di tempat. (Joyke)