Polisi Ringkus Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polisi Ringkus Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan

Lelaki SS alias Stev, tersangka kasus percobaan pemerkosaan. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Kasus percobaan pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Jumat (17/09/2021) sekira pukul 01.00 WITA, di Desa Picuan Satu, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Korban diketahui seorang siswi sekolah menengah, Mawar (nama disamarkan), usia 15 tahun, warga desa setempat.

Pihak pelapor yang merupakan orang tua korban mengungkapkan,  awalnya mereka mendengar teriakan di lantai dua rumah mereka. Di lantai dua tersebut, terdapat kamar yang menjadi tempat tidur anak mereka.

Ayah korban kemudian terbangun dan langsung menuju ke lantai dua dan berpapasan dengan tersangka yang sedang turun dari tangga bagian depan. Saat itu,  tersangka sempat berontak melarikan diri.

Kapolsek Motoling Iptu Tonny Simarmata ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, tersangka seorang pria berinisial SS alias Stev, usia 23 tahun, warga Desa Picuan, telah diamankan petugas.

"Awalnya tersangka diamankan pihak pemerintah desa, dan kemudian diserahkan pada pihak kepolisian," ungkap Perwira Pertama (Pama) Polri ini. 

Dia pun mengimbau warga khususnya keluarga korban untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kepada seluruh masyarakat, dalam hal ini pihak keluarga korban dan tersangka, diharapkan dapat menahan diri. Percayakanlah penanganan kasus ini pada pihak kepolisian," imbau Kapolsek Motoling. (Simon)