Pemberhentian Sementara Hukum Tua Desa Kaima Bernadus Togas Dinilai Inprosedural - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemberhentian Sementara Hukum Tua Desa Kaima Bernadus Togas Dinilai Inprosedural

Hukum Tua Desa Kaima Bernadus Togas (Foto: Ist)

Sulut24.com. MINUT - Penonaktifan Hukum Tua Desa Kaima Drs. Bernadus Togas dinilai diskriminatif dan inprosedural karena sudah menyalahi aturan yakni UU Nomor 6 Tahun 2014.

Sekretaris LSM Waraney Toar Lumimuut Hirohito Stevie Punuh mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum dan melalui instrumen Negara akan menantikan sebuah keadilan di Negeri ini khususnya di Kabupaten Minahasa Utara atas bentuk tindakan kesewenang-wenangan penguasa terhadap penerbitan Keputusan Pemberhentian Kepala Desa Kaima tanpa melalui tata cara mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 Ayat ( 1) dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

Atas Terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kaima tanggal 6 oktober 2021 dinilai sangat merugikan Kepala Desa Kaima.

"Ini sangat jelas merugikan Hukum Tua dan  bukan saja Hukum Tua tetapi masyarakat Desa Kaima turut dirugikan," ujar Stevie Punuh.

"Kami akan membawah kasus ini sampai ke aparat penegak hukum (APH) hingga tuntas," tambah Stevie Punuh.

Sementara itu Hukum Tua Desa Kaima Drs. Bernard Togas  menyayangkan sikap Camat yang mengambil keputusan tanpa konsultasi dan melihat aturan terlebih dahulu.

"Negara kita adalah negara hukum dan semua orang harus taat pada hukum. Untuk itu Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati, sebaiknya untuk mengusulkan penonaktifan harus melihat aturan dulu, jangan seenaknya mengusulkan penonaktifan saya," ujar Bernard Togas.

Surat Intruksi Bupati Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Aparatur. (Foto: Ist)

"Saya ini Hukum Tua defenitif, Hukum Tua dipilih rakyat Kaima dan saya bukan ASN yang ditempatkan sebagai Plt Hukum Tua. Untuk itu jangan seenaknya menonaktifkan saya," pintah Bernard Togas.

Menurut Togas dirinya saat ini dinonaktifkan oleh Bupati Minahasa Utara atas usulan Camat Kauditan.

Dimana dalam surat penonaktifan menjelaskan dirinya sebagai Hukum Tua lalai melaksanakan tugas  penanganan Covid-19.

Hukum Tua Nonaktif Bernard Togas mengatakan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 khususnya pasal 41, 42, 43, 44 dan 45 sudah sangat jelas dimana untuk Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud 

Pasal 41

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. 

Pasal 42

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 43

Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 44

(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa.

Sementara itu dalam surat Intruksi Bupati Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2021 sangat jelas mengatakan pemberhentian Bernadus Togas Hukumtua Desa Kaima diberhentikan sementara terhitung sejak 6 Oktober sampai 5 November. Pemerintahan Desa Kaima saat ini digantikan Sekretaris Kecamatan Kauditan Anggraini Dompas.

Bernadus Togas diberhentikan sementara akibat ada laporan masyarakat, disusul surat Camat Kauditan Nomor: 76/ KC.Kdtn/X/ 2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal laporan masyarakat tentang pelanggaran Protokol Kesehatan terkait kerumunan masyarakat di rumah duka pasien positif Covid-19. (Joyke)