Rampengan: Menonaktifkan Hukum Tua Desa Kaima Bupati Bukan Camat - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Rampengan: Menonaktifkan Hukum Tua Desa Kaima Bupati Bukan Camat

 Camat Kauditan Royke Rampengan Ketika di Wawancarai Sulut24.com. Senin 11 Oktober 2021 (Foto: Sulut24/Joy)

Sulut24.com, MINUT - Bola panas terkait penonaktifan Hukum Tua Desa Kaima  Bernadus Togas terus menggelinding.

Camat Kauditan Royke Rampengan Kepada Sulut24.com Senin 11 Oktober 2021 membantah keras atas tudingan terhadap dirinya bahwa yang mengusulkan penonaktifan Hukum Tua Desa Kaima adalah dirinya sebagai Camat Kauditan

"Bukan saya yang mengusulkan penonaktifan Hukumtua.Saya hanya melaporkan kepada atasan saya dalam hal ini Bupati bahwa telah terjadi pelanggaran Covid di rumah duka Desa Kaima," ujar Royke Rampengan.

Menurut Rampengan yang menonaktifkan Hukum Tua Desa Kaima adalah Bupati bukan saya sebagai Camat.

Camat Royke Rampengan ketika ditanya apakah selaku camat pernah memberikan surat peringatan secara lisan dan tertulis kepada Hukum Tua sebelum dinonaktifkan. Menurutnya sebagai Camat tidak pernah memberikan surat peringatan secara lisan dan tertulis.

"Saya tidak memberikan teguran lisan dan tertulis karena sebagai Hukum Tua sudah pasti dia tau tentang pencegahan, penanggulan dan pelanggaran Covid-19," ujar Camat Royke Rampengan.

Camat Royke Rampengan mengatakan  yang menonaktifkan Hukum Tua Desa Kaima adalah Bupati berdasarkan kajian hukum Dinas Sosial dan PMD  dan Kabag Hukum Setdakab Minut.

"Tidak mungkin menyalahi aturan UU Nomor 6 tahun 2014 sebab hal ini sudah dikaji oleh Pemdesa dan  Bagian Hukum Setdakab Minut," ucap Camat Royke Rampengan. (Joyke)