Lumempouw: Penetapan Calon Direksi PDAM Minut Inprosedural dan Cacat Hukum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Lumempouw: Penetapan Calon Direksi PDAM Minut Inprosedural dan Cacat Hukum

Pembina Garda Tipikor Sulut Allan Berty Lumempouw  (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Penetapan Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Utara yang dilakukan Tim Panitia Seleksi (Pansel) dinilai inprosedural dan cacat hukum.

Salah satu Aktivis Sulut yang juga Pembina Garda Tipikor Sulut  Allan Berty Lumempouw menegaskan Tim Pansel PDAM dan PUD Klabat Minut sangat jelas melawan aturan karena ada salah satu syarat untuk menjadi Calon Direksi PDAM seperti amanat Permendagri No 2 Tahun 2007 tidak terpenuhi oleh para pendaftar, tetapi oleh Tim Pansel dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Menurut Lumempouw  salah satu syarat untuk menjadi Calon Direksi PDAM harus memiliki Sertifikat atau Ijasah Manejemen air dan hal itu tertuang dalam Permendagri No 2 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 1 huruf C dimana Calon Direktur PDAM harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

Lumempouw menegaskan sangat keliru bilamana tim Pansel dalam rekrutmen Dewas dan Direksi PDAM dan PUD Klabat Minut hanya menggunakan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017. 

Lumempouw mengatakan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD sifatnya mengatur secara umum sedangkan Permendagri No 2 Tahun 2007 yang diturunkan dalam Perda No. 7 Tahun 2007 sifatnya mengatur secara tekhnis.

"Kalau berbicara PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pemerintah hanya mengatur secara umum yang di dalamnya ada organ dan strukturnya.Tetapi perlu diingat pada Pasal 58 ayat 3 PP 54 Tahun 2017 telah mengatur untuk perekrutan Direksi harus mengacu pada Peraturan Mentri. Jadi Peraturan Mentri yang dimaksud  untuk perekrutan Direksi PDAM adalah Permendagri No 2 Tahun 2007 yang kemudian lebih tekhnis lagi, diturunkan dalam Perda No 7 Tahun 2007," ujar Lumempouw

Lumempouw menegaskan selain Pasal 57 , PP 54 thn 2017 tentang syarat calon direksi, sebaiknya Pansel harus baca juga pasal 58 ayat 1,2 dan 3 karena di pasal 58 itulah sangat  jelas mengatakan tentang acuannya adalah peraturan menteri

Menurut Lumempouw lebih keliru lagi bilamana Pansel menggunakan PP 54 tahun 2017 dengan alasan PP lebih tinggi dari Peraturan Mentri. Menurut Lumempouw dua-duanya produk perundang-undangan milik pemerintah yang satu mengatur secara umum dan yang satu mengatur secara tekhnis.

Lumempouw mencontohan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD dimana berbicara BUMD ini sangat umum,ada BUMD Pasar, BUMD PDAM, Kebersihan dan perbankan seperti BUMD Bank Sulut dan hal yang tidak mungkin BUMD Bank Sulut untuk pengrekrutan Direksinya hanya menggunakan PP 54 tahun 2017 dan sudah pasti pengrekrutan Direksinya menggunakan Peraturan Perbankan atau Peraturan Mentri Keuangan, begitu juga PD Pasar dan Kebersihan dan PDAM sudah pasti ada aturan tekhnis yang mengatur pengrekrutan semuanya itu.

"Seharusnya, dasar hukum yang menjadi dasar Pansel itu Permendagri No 2 Tahun 2007 dan Pansel lebih selektif.Karena mendapatkan sertifikat itu tidak mudah (gampang)," imbuhnya.

Dengan tindakan Pansel seperti ini akan memunculkan konflik dan sudah pasti ada yang melayangkan somasi atau bisa saja ada pihak yang berencana untuk mengajukan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu sebelumnya Sekretaris Tim Pansel PDAM dan PUD Klabat Minut DR. Ir. Lucky  Longdong menjelaskan bahwa saat ini tim pansel menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017. 

Dia menambahkan kalau Pasal 1 Permendagri No.2 Tahun 2007 sangat jelas menyebut bahwa PDAM adalah BUMD yang bergerak penyediaan air minum jadi sebagai BUMD harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017.

Menurut Longdong Esensi Permendagri No 2 Tahun 2007 adalah tentang organ dan kepegawaian PDAM sedangkan Esensi PP No 54 Tahun 2017 mengatur BUMD yang didalamnya menyangkut organ dan pegawai BUMD.

"Mana aturan yang lebih tinggi permen atau peraturan pemerintah (PP). Dan saat ini banyak Kabupaten/Kota lain menjabat direksi namun tidak memiliki sertifikat manejemen air," jelas Longdong. (Joyke)