Kasus Penipuan Cengkih Belasan Miliar (Part 2) Kembali Begulir. Polisi Pastikan Kasusnya Berjalan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kasus Penipuan Cengkih Belasan Miliar (Part 2) Kembali Begulir. Polisi Pastikan Kasusnya Berjalan

Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Kieffee Malonda SH (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Kasus lawas penipuan pembelian cengkih yang terjadi tahun 2015 silam dan telah menyeret seorang wanita, AM alias Ina sebagai Terpidana, kini kembali memasuki babak baru.

Informasi yang dirangkum media ini menyebutkan, kasus penipuan cengkih Part 2 mulai bergulir saat sejumlah korban penipuan melaporkan lagi kasus ini ke Polda Sulawesi Utara dan Bareskrim Mabes Polri dengan terlapor orang yang berbeda.

Dalam pengaduannya, para korban meminta Polisi untuk kembali memeriksa dan memperkarakan oknum Pengusaha berinisial ST yang sebelumnya disebut - sebut sebagai penerima barang (cengkih, red) yang dibawa oleh Ina dan hingga hari ini diduga belum melakukan pembayaran kepada warga pemilik cengkih.

Menurut para pelapor, kasus ini harus dilaporkan lagi karena ada oknum pengusaha yang diduga kuat terlibat namun tidak di proses hukum. 

"Kami mengantongi bukti baru, jadi kami laporkan lagi. Ada pernyataan bermeterai yang dibuat oleh Ina (Terpidana) jelas menyatakan bahwa uang pembayaran atas pembelian cengkih tersebut masih ada di tangan pengusaha, ST," ungkap salah satu pelapor.

Intinya, kata dia, oknum pengusaha harus ikut di proses hukum jika benar - benar ada keterlibatan atau dengan sengaja tidak membayar cengkih puluhan ton yang diambil dari masyarakat. "Kami masih menunggu apakah proses hukum ini berjalan atau tidak" Ucap pelapor lainnya yang meminta Polisi untuk tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum walaupun oknum pengusaha ini diduga punya hubungan dekat dengan petinggi - petinggi kepolisian.

Sementara itu, oknum Pengusaha, ST ditemui Sulut24.com di Tahuna mengaku tak tahu menahu soal laporan warga pemililk cengkih hingga ke Mabes Polri. Dirimya menyatakan, kasus tersebut telah di proses dan sudah ada orang yang bertanggung jawab. 

"Kan so ada yang bertanggung jawab dan menjalani hukuman. Tapi, jika ada laporan lain, ya saya akan ikuti prosesnya. Yang pasti, saya tidak melakukan penipuan tersebut," tegas ST.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda SH dimintai konfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan cengkih part 2. Menurutnya, polisi tengah melakukan upaya lanjutan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. 

"Sudah P21 sebelumnya, cuman penyidik belum melaksanakan Tahap II saat itu. Perkara ini akan tetap kami lanjutkan," tegas Malonda.

Sebelumnya, sejumlah korban penipuan cengkih merasa tak puas dengan proses hukum yang hanya menyeret AM pada tahun 2015. Para korban pun kemudian mengadukan Pengusaha ST ke Bareskrim Polri dan Polda Sulut pada tahun 2017 dan 2018 lalu kemudian kasusnya dilimpahkan lagi ke Polres Sangihe. Kasus penipuan ini diduga melibatkan sekitar 164 orang korban dengan total cengkih sejumlah 91 Ton atau kerugian mencapai Rp. 13 miliar lebih. (Johan/Vickh)