Wabup Petra Rembang Gelar Pertemuan Bahas Capaian PBB - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Wabup Petra Rembang Gelar Pertemuan Bahas Capaian PBB

Bahas PBB, Wabup Minsel gelar pertemuan dengan para camat, lurah dan hukum tua. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th menggelar pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas tentang realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan, Selasa (02/11/2021).

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Wabup ini, khusus membahas desa-desa yang belum membayar PBB dan yang masih di bawah angka 25%, untuk segera diselesaikan.

Instansi terkait yang turut hadir yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Minsel, diikuti 13 camat, 39 hukum tua, dan 13 lurah.

13 camat yang hadir masing-masing Camat Amurang, Camat Tenga, Camat Sinonsayang, Camat Modoinding, Camat Kumelembuai, Camat Amurang Barat, Camat Tatapaan, Camat Motoling, Camat Motoling Barat, Camat Tompaso Baru, Camat Maesaan, Camat Amurang Timur, dan Camat Tumpaan.

Lurah dan Hukum Tua yang hadir dalam pertemuan itu berasal dari Kelurahan Bitung, Kelurahan Pondang, Kelurahan Ranomea, Desa Kilometer Tiga, Desa Boyong Atas, Desa Tenga, Desa Radey, Desa Ongkaw Dua, Desa Durian, dan Desa Boyong Pante Dua.

Desa Kumelembuai, Desa Kumelembuai Satu, Desa Kakenturan, Desa Pinasungkulan Utara, Desa Linelean, Desa Pinasungkulan, Desa Makaaruyen, Desa Palelon, Desa Mokobang, Desa Arakan, Desa Wawona, Desa Bajo, dan Desa Paslaten Satu.

Desa Rumoong Bawah, Desa Elusan, Desa Lalumpe, Desa Toyopon, Desa Tondey, Desa Tondey Satu, Desa Raanan Baru Satu, Desa Keroit, Desa Kinalawiran, Desa Liandok,  Desa Malenos Baru, Desa Maliku Satu, Desa Pinaling, Desa Kinaweruan, Desa Popontolen, dan Desa Lelema. 

"Dalam pertemuan tersebut, para camat, lurah dan hukum tua sepakat untuk secepatnya melunasi tunggakan PBB Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan," ungkap Wabup Petra Rembang. (Simon)