Wabup Rembang dan Dishub Minsel Matangkan Pelaksanaan FLLAJ - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Wabup Rembang dan Dishub Minsel Matangkan Pelaksanaan FLLAJ

Dishub Minsel saat audiensi dengan Wabup Petra Rembang. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Untuk mematangkan pelaksanaan rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), instansi terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan audiensi dengan Wakil Bupati (Wabup) Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th, Selasa (09/11/2021).

Hadir dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Wabup itu, Kepala Dishub Minsel Vera Y. Lasut, AP, M.Si didampingi Sekretaris Drs. Ferry Lengkong, M.A.P beserta jajaran. 

Usai audiensi dengan Wabup Petra Rembang, Sekretaris Dishub Minsel Drs. Ferry Lengkong, M.A.P kepada wartawan mengungkapkan, FLLAJ Kabupaten Minsel akan digelar Selasa (16/11/2021), di Lantai 4 Kantor Bupati Minsel mulai pukul 09.00 WITA.

"FLLAJ Minsel akan diikuti stakeholder terkait, antara lain Sat Lantas Polres Minsel, Jasa Raharja, Bapelitbang, Dishub, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, Organda, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah," ungkap Lengkong. 

Pada hari yang sama, Wabup Petra Rembang melakukan pertemuan dengan sejumlah Camat, Hukum Tua dan Lurah, di ruang rapat yang sama.

Dalam pertemuan itu, Wabup bersama para Camat, Hukum Tua dan Lurah membahas batas wilayah administrasi dari sejumlah desa di Kabupaten Minsel.

 Wabup Petra Rembang sedang membahas batas wilayah administrasi desa. (foto: Ist)

Antara lain batas wilayah administrasi Desa Lansot, Desa Lansot Timur, dan Desa Rumoong Atas, di Kecamatan Tareran.

Dibahas pula batas wilayah administrasi Kelurahan Pondang dan Kelurahan Ranomea, di Kecamatan Amurang Timur.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kabag Pemerintahan Umum Tusrianto Rumengan, S.STP, M.Si, Camat Tareran, Camat Amurang Timur, Hukum Tua Lansot, Hukum Tua Lansot Timur, Hukum Tua Rumoong Atas, Lurah Ranomea, dan Lurah Pondang. (Simon)