Ops Samrat 2021, Polres Talaud Tindak Pelanggar Aturan Lalulintas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ops Samrat 2021, Polres Talaud Tindak Pelanggar Aturan Lalulintas

Anggota Sat lantas Polres Talaud menghampiri salah seorang pengendara yang tidak menggunakan helem (Foto: Dok Humas Polres Talaud)

Sulut24.com, TALAUD - Polres Kepulauan Talaud Gelar Operasi Patuh Samrat II 2021, Kamis (2/12/2021). 

Operasi Patuh Samrat II 2021 ini diawali dengan apel pagi di Simpang 4  Pos 9.20 yang dipimpin oleh  Kasat Lantas Polres Kepulauan Talaud IPTU Jhoni Laluas. 

Usai apel, kegiatan Ops Samrat kemudian dilanjutkan dengan patroli dan penindakan lalin di seputaran Kota Melonguane. 

IPTU Jhoni Laluas mengatakan diawal Ops Patuh Samrat ini, pihaknya telah memberikan teguran serta menindak pengendara yang tidak mematuhi aturan lalulintas. 

"Kami (Polri) melaksanakan stasiuner di simpang 3 pelabuhan Melonguane dan simpang 4 Bank Dana Raya, melaksanakan penindakan berupa tilang dan teguran kepada pelanggar lalulintas dengan hasil  tilang sebanyak 6, knalpot sebanyak 4, helm sebanyak 2, teguran sebanyak 6 dan babuk yang disita  berupa R2 sebanyak  6 unit,” ucapnya. 

Selain itu, IPTU Jhoni Laluas mengatakan bahwa pada Ops Patuh Samrat kali ini, pihaknya juga terus memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. 

Diketahui, Ops Patuh Samrat II 2021 ini dimulai sejak 1 Desember dan akan berakhir pada 10 Desember mendatang.  (fn)