Tidak Ada LKPJ Hukum Tua, Nain Tampi Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tidak Ada LKPJ Hukum Tua, Nain Tampi Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

Warga Desa Nain Tampi (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Masyarakat Desa Nain Tampi Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara terus dirundung masalah.Kali ini Desa Nain Tampi tidak bisa menikmati pencairan dana desa tahap III. Karena dirundung kasus dugaan korupsi yang dilakukan Hukum Tuanya.

Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Nain Tampi Wissje Samadi mengatakan Desa Nain Tampi tidak bisa mencairkan dana desa tahap III, karena kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum  mantan hukum tua SP alias Son yang saat ini sudah dilaporkan ke Polresta Manado pada tahun 2019 silam. 

"Benar saat ini kami desa Nain Tampi tidak bisa menerimah Dana Desa Tahap III, karena kasus dugaan Korupsi tahun 2019 yang lalu," ujar Hukum Tua Wissje.

Sementara itu sejumlah warga Desa Nain Tampi mendesak pihak aparat penegak Hukum untuk menuntaskan kasus tersebut. 

"Kami memintah aparat penegak hukum untuk menuntaskan  kasus dugaan korupsi Dandes desa Nain Tatampi yang sudah setahun berjalan dilaporkan," ujar Charles Salasa.

Salasa menerangkan, dugaan penyelewengan DanDes itu bermacam-macam, antara lain pembuatan tambatan perahu yang menggunakan DanDes tahun 2016 sudah bermasalah, dan realisasinya tidak sesuai. Kemudian, pada 2017 sampai 2018 dibangun Talut, itu juga tidak sesuai bukti fisik dan anggaran yang ada.

"Kami mendesak pihak berkompeten agar menseriusi masalah ini. Karena sudah terlalu lama kasus ini dibiarkan. Untuk itu, pihak APH harus segera mungkin menuntaskan kasus ini," kata Salasa seraya menambahkan, pada tahun 2018 Dandes desa Nain Tatampi tidak ada Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

"Kok bisa di tahun 2018 tidak ada LKPJ, masakan pada tahun 2019, 2020 dan 2021  bisa ada pencairan Dana Desanya?. Ini juga yang perlu kami ketahui," ujarnya

Salasa juga meminta Pemda Minut dalam hal ini Camat, Inspektorat dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)  jangan terkesan main mata dan cuci tangan terhadap kasus yang sudah terang benderang terjadi penyalahgunaan ini. Bahkan sudah terjadi beberapa tahun berturut-turut.

Padahal dalam aturan jika dandes tahun sebelumnya bermasalah mulai dari realisasi sampai laporan bertanggungjawaban, untuk pencairan tahap berikutnya tidak bisa dilakukan.

"Inikan aneh tidak ada LKPJ Hukum Tua. Tapi dana desanya bisa dicairkan. Hal ini perlu kami pertanyakan ke Dinas Sosial dan PMD Minut," ujar warga Desa Nain Tampi. (Joyke)