Amankan 1.280 Botol Cap Tikus, Polres Minsel Gagalkan Pengiriman Miras - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Amankan 1.280 Botol Cap Tikus, Polres Minsel Gagalkan Pengiriman Miras

 Barang bukti mobil pick up berisi muatan 1.280 botol miras Cap Tikus yang berhasil diamankan polisi. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ribuan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, Jumat (14/01/2022).

Pengungkapan kasus penyelundupan miras Cap Tikus ini, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Minsel.

"Total ada 1.280 botol miras jenis Cap Tikus; tepatnya dalam kemasan botol ukuran 600 ml dimasukkan di karung plastik. Miras Cap Tikus hendak dibawa ke Provinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan," ungkap Kapolres Minsel melalui Kasat Resnarkoba AKP Verry Liwutang kepada wartawan.

Miras Cap Tikus diangkut menggunakan kendaraan Suzuki Pick Up nomor polisi DB 8665 FI, dan dibawa oleh seorang lelaki berinisial RS alias Rando (33), warga salah satu desa di Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minsel.

"Tersangka dicegat di Jalan Raya Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel," ungkap Kasat Narkoba.

Terpantau, saat ini barang bukti (babuk) kendaraan bersama miras Cap Tikus telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Simon)