Dimulai 12 Januari, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dimulai 12 Januari, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster

Salah seorang warga Desa Dapihe, Kecamatan Tampan'amma, Kabupaten Kepulauan Talaud saat menerima suntikan vaksinasi Covid-19 (Foto: Dok Pribadi/Onesmus Wangkanusa)

Sulut24.com, MANADO - Pemerintah pusat melalui kementrian kesehatan saat ini tengah menyiapkan skema pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi masyarakat guna menguatkan imunitas tubuh untuk melawan virus Covid-19 yang saat ini telah mengalami beberapa kali mutasi. 

Pada vaksinasi dosis ketiga yang akan dumilai pada 12 Januari 2022 ini, rencanannya pemerintah akan menerapkan skema vaksin berbayar bagi golongan masyarakat mampu yaitu masyarakat yang membayar iuran BPJS secara mandiri atau dipotong dari gaji dan vaksin gratis bagi golongan masyarakat yang kurang mampu yaitu masyarakat yang kartu BPJSnya atau kartu Indonesia sehatnya dibayar oleh pemerintah. 

Meski sudah masuk dua kategori diatas, masyarakat belum serta merta bisa menerima suntikan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dr. Steaven Dandel mengatakan bahwa salah satu syarat bagi calon penerima vaksin booster adalah telah menerima suntikan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua, karena menurutnya vaksinasi dosis ketiga hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang telah menerima suntikan vaksinasi lengkap.

"Booster ini bisa dilaksanakan kepada mereka yang telah melaksanakan vaksinasi kedua kurang lebih enam bulan lalu, tetapi ada rekomendasi juga seperti Pfizer bisa selama empat bulan terakhir," ucap dr. Dandel, Senin (10/1/2022).

Untuk wilayah Sulawesi Utara sendiri dr. Dandel mengatakan bahwa penerima vaksin dosis kedua belum menyentuh angka 50 persen dari sasaran. 

"Kebetulan kita di Sulawesi Utara untuk vaksin kedua baru 44, sekian persen dari sasaran, jadi sejatinya kalau baru 44 persen, jika total kita ada 2.080.000, maka yang diizinkan melaksanakan vaksinasi booster itu hanya 900.000 orang. Yang belum genap belum bisa menerima vaksin booster," jelas Dandel. 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Covid-19 Sulawesi Utara melalui siaran pers pada Senin 10 Januari 2022 ada sebanyak 2.632.434 warga sulut yang telah menerima vaksinasi dengan rincian dosis pertama sebanyak 1.619.769 orang, dosis kedua 996.118 dan dosis ketiga sebanyak 16.547 orang. (fn)