Diduga Tidak Miliki Ijazah, Hukum Tua Pinenek Dilaporkan Tipikor PHRI ke Kejati Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Diduga Tidak Miliki Ijazah, Hukum Tua Pinenek Dilaporkan Tipikor PHRI ke Kejati Sulut

Jefran De Young (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Permasalahan terhadap Hukum Tua (Kumtua) Pinenek berinisial HK karena diduga mencalonkan diri tanpa ijazah pendidikan, masih terus berlanjut. 

Kali ini, oleh Dewan Pimpinan Provinsi Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (DPP Tipikor PHRI) Sulut telah melaporkan Kumtua Pinenek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada hari ini, Kamis 3 Februari 2022.

Laporan DPP Tipikor PHRI Sulut tersebut diterima langsung oleh Bagian Penerimaan Pengaduan Kejati Sulut yang ditandatangani lewat arsip surat No 02/II/as/IT-PHRI.

"Dalam pertemuan ini, oleh Bagian Penerimaan Pengaduan Kejati Sulut menyatakan akan siap menindaklanjuti laporan tersebut. Tahap pertama menurut pihak Kejati Sulut, akan dipanggil dulu sejumlah saksi," ujar Intel Tipikor PHRI Sulut, Jefran De Young kepada sejumlah media.

Pihak DPP Tipikor PHRI Sulut, kata De Young, akan tetap mengawal proses hukum yang di alamatkan ke Kumtua Pinenek.

"Kami akan terus berkonsultasi dengan pihak Kejati Sulut agar proses ini secepatnya diproses hingga ke meja pengadilan," tandasnya.

Dijelaskan kembali oleh De Young, jika proses hukum dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan ijazah dimana Kumtua Pinenek tidak pernah selesai sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1982. Namun anehnya, saat mencalonkan diri, yang bersangkutan dinyatakan lengkap berkas sehingga turut dipertanyakan keabsahan status pendidikannya oleh masyarakat. 

Bahkan dalam laporan itu, pihak Kejati Sulut pun diminta agar memeriksa kekayaan yang dimiliki Kumtua Pinenek karena tidak setimpal dengan penghasilannya sebagai pimpinan desa. 

"Ini harus diusut tuntas agar permasalahan cepat selesai dan jika perlu siapa pun yang terlibat harus diperiksa," tambahnya.

Sementara itu Hukum Tua  Desa Pinenek HK saat dikonfirmasi mengaku tidak takut jika permasalahan tersebut akan dilaporkan DPP Tipikor PHRI Sulut ke Kejati Sulut. Sebab dirinya sudah memiliki pegangan lewat terbitnya surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 70/B/2017/PT.TUN MKS salinan Perkara Banding Tata Usaha Negara tertanggal 25 Agustus 2017.

"Silakan lapor jika itu mau mereka," tandasnya. (Joyke)