Raker Komite II DPD RI-Menteri LHK, Senator SBANL Bahas Penyelesaian PTKH, Polhut dan DBH-DR Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Raker Komite II DPD RI-Menteri LHK, Senator SBANL Bahas Penyelesaian PTKH, Polhut dan DBH-DR Sulut

Senator SBANL saat mengikuti Raker dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI). 

Raker berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (17/02/2022) mulai pukul 10.00-13.00 WIB. 

Raker dipimpin Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dan Wakil Ketua Komite II Dr. Ir. Abdulallah Puteh.

Sementara Menteri LHK RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc didampingi Wakil Menteri, Sekjen, para Dirjen, Kaban dan Direktur di lingkungan Kementerian LHK RI. 

Dalam Raker tersebut, Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP menyampaikan berbagai permasalahan dan usulan yang didapatkan di Dapilnya.

Permasalahan dan usulan tersebut diserapnya dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD, instansi vertikal, kelompok masyarakat, insan pers, dan hasil pemantauan langsung di lapangan. 

Banyak hal dikemukakan Senator SBANL, sapaan akrabnya, sebagai pertanggungjawaban moral dan politik dalam menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, termasuk masyarakat Sulut.

Antara lain penyelesaian terkait Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dan rakyat, kebutuhan tenaga Penyuluh Kehutanan dan Polisi Hutan (Polhut), Dana Alokasi Khusus (DAK) KLHK, dan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).        

Menteri LHK RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc pun  menanggapi pertanyaan dan usulan dari Senator SBANL, diawali dengan memberikan apresiasi dan berterima kasih terkait aspirasi yang disampaikan.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah di kawasan hutan, baik Hutan Lindung maupun Hutan Konservasi, baik yang terjadi di Sulut maupun di daerah lainnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Penyelesaian masalah ini bukan hal mudah. Pemerintah menyadari bahwa sengketa ini terjadi karena adanya dispute regulasi antar sektor berkaitan dengan desentralisasi," kata Menteri Siti Nurbaya.

Dijelaskannya, dispute ini ada yang melibatkan/merugikan masyarakat maupun korporasi, yang mana masing-masing mempunyai cara penyelesaian tersendiri. 

Dalam prosesnya, Pemerintah (dalam hal ini KLHK) akan memprioritaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. 

"Jika lahan masyarakat yang bersengketa kurang dari 5 Hektar, maka lahan tersebut akan diserahkan langsung ke masyarakat, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Namun jika lebih dari 5 Hektar, maka harus didistribusi," terang Magister jebolan International Institute for Aerospace Survey and Earth Science (ITC), Enschede, Belanda tahun 1988 ini.

Ditambahkannya, jika berkaitan dengan korporasi, KLHK perlu mengetahui lebih dahulu apakah sengketa tersebut benar karena adanya dispute regulasi atau hal lain. 

"Karena itu, informasi kasus seperti ini harus segera disampaikan dan diketahui oleh KLHK agar dapat segera ditindaklanjuti," tutur Doktor jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Siegen University, Jerman tahun 1998 ini.

Terkait kebutuhan Polisi Hutan (Polhut), ia mengaku sependapat agar jumlah personilnya ditingkatkan.

"Namun butuh dukungan politik dari DPD RI agar dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI," ujar Politisi dari Partai Nasdem ini.  

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. (foto: Ist)

Ditambahkannya, KLHK membutuhkan dukungan dan supervisi yang kuat dari DPD RI untuk mendorong pemerintah daerah, terkait dengan realisasi DAK Fisik bidang LHK.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 216/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

"DBH-DR Sulut tahun 2021 sebesar 291.961.995 rupiah. Dana tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Jasa Lingkungan," jelas mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI dari tahun 2006 hingga  2013 ini. (Simon)