Pencabutan Titik Pemberhentian Bus Dinilai Belum Signifikan, Organda Manado Tetap Rencanakan Aksi dan Gugatan ke PTUN
Bus Trans Manado saat melintas di kawasan Jl. Suprapto, Kota Manado (Foto: Sulut24/fn)
Pencabutan 9 titik pemberhentian di Koridor II dinilai belum signifikan mengembalikan pendapatan sopir mikrolet.
Sulut24.com, MANADO - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Manado masih menyoroti operasional Bus Trans Manado meskipun telah ada kesepakatan penghapusan titik pemberhentian bus pada koridor II, serta menyatakan tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Manado terkait dasar hukum pengoperasian layanan tersebut.
Ketua Organda Kota Manado, Gazali Djamaan, mengatakan telah dilakukan pertemuan lanjutan telah digelar pada 11 Maret 2026 yang melibatkan perwakilan pemerintah Kota Manado, Organda, perwakilan sopir angkutan umum serta pihak PT Bagong. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan titik pemberhentian Bus Trans Manado yang direncanakan dicabut di sepanjang Koridor II.
Peninjauan dilakukan di sembilan titik pemberhentian, masing-masing lima titik di kawasan Lapangan, dua titik di kawasan Paal Dua dan dua titik di kawasan Kairagi.
Baca Juga: Andrei Angouw Angkat Isu Sampah, Narkoba hingga Konflik Timur Tengah di Pertemuan Tokoh Agama
Menurut Gazali, peninjauan dilakukan karena lokasi pemberhentian bus tidak boleh terlalu berdekatan dan harus dilengkapi fasilitas halte bagi penumpang.
“Peninjauan ini dilakukan karena berdasarkan aturan titik pemberhentian bus tidak bisa saling berdekatan dan fasilitas lainnya wajib disediakan halte, jadi orang menunggu tidak kepanasan dan kehujanan,” kata Gazali, Rabu (11/3).
Ia menyebut pencabutan titik-titik pemberhentian tersebut diperkirakan memberikan dampak terhadap pendapatan sopir mikrolet yang sebelumnya terdampak oleh operasional bus.
“Bus sebelumnya mengambil sekitar 80 persen pendapatan sopir mikrolet. Setelah ada pencabutan titik, sekitar lima persen kembali ke sopir mikrolet, namun itu belum signifikan,” ujarnya.
Organda juga menyoroti kondisi armada mikrolet di Kota Manado yang dinilai banyak sudah tidak layak jalan. Gazali mengatakan uji KIR terhadap kendaraan angkutan umum disebut tidak dilakukan sejak 2018.
“Bus Trans Manado memang dipaksakan beroperasi, namun mikrolet dibiarkan tanpa kontrol. Tidak dilakukan KIR sejak 2018,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur manajemen lalu lintas, penyediaan terminal, serta pengelolaan angkutan umum di daerah.
Menurutnya, hingga saat ini operasional Bus Trans Manado dinilai belum memiliki dasar hukum daerah yang jelas.
“Setelah ada Perda, baru ada turunan Peraturan Wali Kota tentang trayek bus, tempat KIR, serta rambu pemberhentian bus dan fasilitas lainnya seperti halte dan tempat duduk untuk penumpang yang menunggu bus,” kata Gazali.
Organda juga mempertimbangkan langkah aksi setelah Idul Fitri jika persoalan tersebut belum mendapatkan solusi dari pemerintah daerah.
“Mungkin setelah Idul Fitri kami akan melakukan aksi. Pemerintah harus membuat satu sistem transportasi yang tidak tumpang tindih, bus tetap jalan tetapi mikrolet tidak mati,” ujarnya.
Selain itu, Organda menilai rencana skema angkutan pengumpan atau feeder nantinya tidak akan optimal karena sepanjang pemerintah kota tidak membangun halte, maka feeder akan menurunkan penumpang di titik yang tidak dilengkapi halte.
“Harusnya dia bawa penumpang ke halte. Di situ ada tempat berteduh dan kursi, itu baru disebut pengumpan,” kata Gazali.
Organda juga mendorong pemerintah daerah melakukan program peremajaan armada mikrolet seperti yang telah dilakukan di sejumlah daerah lain di Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung. (fn)


