Polres Minsel Gelar Sosialisasi Restoratif Justice, Korwas PPNS dan Jajaran CJS - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Gelar Sosialisasi Restoratif Justice, Korwas PPNS dan Jajaran CJS

Sosialisasi Restoratif Justice, Korwas PPNS dan Jajaran CJS di Aula Polres Minsel. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Pelatihan VCD Fungsi Teknis Reserse Kriminal (Reskrim), Rabu (16/03/2022).

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan VCD Fungsi Teknis Reskrim dilaksanakan di gedung Aula Polres Minsel, dihadiri Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, para penyidik Sat Reskrim, penyidik Sat Resnarkoba, Sat Lantas dan anggota Seksi Hukum.

Dalam penyampaian materinya, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn menerangkan bahwa pemenuhan rasa keadilan di masyarakat tidak harus berorientasi pada pemidanaan.

Menurutnya, perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat yang memenuhi rasa keadilan, tidak harus berorientasi pada pemidanaan.

"Polri merumuskan konsep baru melalui Perpol untuk mengakomodir norma dan nilai di masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum, terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” terang Iptu Lesly.

Ditambahkannya, Peraturan Polri atau Perpol tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

"Keadilan Restoratif menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat," pungkas Iptu Lesly.

Selain sosialisasi dan penyuluhan hukum, juga dilaksanakan kegiatan Korwas PPNS Kabupaten Minsel serta jajaran CJS (Criminal Justice Sistem) untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan fungsi teknis serta koordinasi ini, para penyidik dan jajaran aparat penegak hukum dituntut untuk semakin profesional dalam pelaksanaan tugas guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta rasa keadilan yang bermanfaat dalam kehidupan sosial. (Simon)