Terdapat Dua Surat, Status Pemindahan ASN Rediana Panebaren Tidak Jelas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terdapat Dua Surat, Status Pemindahan ASN Rediana Panebaren Tidak Jelas

 Intruksi BKPSDM dan Surat Keterangan Kepsek SD Negeri Lilang (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemindahan salah satu oknum ASN atas nama Rediana Panebaren dari Staf Dinas Pendidikan Minut ke- Sekolah Dasar (SD) Negeri Lilang sampai saat ini tidak  pernah tuntas, justru memunculkan  persoalan yang baru di kalangan ASN Dinas Pendidikan Minut. 

"Saya sebagai Kepala Sekolah SDN Lilang bukan menolak tapi yang bersangkutan berhubung masih dalam penyelesaian masalah. Jadi untuk sementara ini sebagai pimpinan belum menerimah oknum ASN tersebut," Demikian isi surat keterangan yang dibuat Kepsek SD Negeri Lilang Jenny Martha Sundah.

Lebih parah lagi dalam isi surat tersebut  menyatakan status ASN Rediana Panebaren sebagai pelaksana pada dinas pendidikan Minahasa Utara.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat keterangan Nomor : 440/05 SDN.i/m/2022 yang ditandatangani langsung Kepala Sekolah SD Negeri Lilang Jenny Martha Sundah SPd.

Sementara itu terkait keluarnya Surat Keterangan Kepsek SD Negeri Lilang ini telah membuat ASN Rediana Panebaren bingung.

"Kita ini mokerja dimana dang,. instruksi BKPSDM ditempatkan di SDN Lilang. Setelah ke- SDN Lilang Kepsek menyatakan belum menerimah saya," tanya Rediana Panebaren.

ASN Rediana Panebaren merasa bingung dan gerah dengan adanya dua surat tersebut yang terkesan mempermainkan dirinya

 "Mana dang yang kita modengar dari dua surat ini. Jangan mempermainkan saya," pintahnya.

Rediana Panebaren berharap BPKSDM sebelum memindahkan dirinya, terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak sekolah.

"Sangat jelas saya dirugikan dengan pemindahan ini," ucapnya.

Sementara itu sebelumnya BPKSDM telah mengeluarkan surat Intruksi pemindahan ASN atas nama Rediana Panebaren dari Staf pegawai Dinas Pendidikan ke SD Negeri Lilang.

Intruksi BPKSDM, nomor: 824.3/BPKPSDM/30/ III /2022  ditandatangani langsung Kepala BPKSDM Minut Stevi Watupongoh. (Joyke)