DPR RI, DPD RI dan Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPR RI, DPD RI dan Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

 Menteri Sosial RI Tri Rismaharini saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan DPD RI. (foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dan DPD RI bersama Pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI, DPD RI dan Pemerintah, yang berlangsung di Ruangan Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Rapat Tripatri tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto didampingi Wakil Ketua Dr. H. Ace Hasan Syadsily, M.Si.  

Dari pihak Pemerintah, diwakili oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dan dihadiri pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kandasnya pembahasan tingkat I revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, karena tidak ada titik temu atau kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Komisi VIII DPR tetap berpegang pada RUU PB bahwa nomenklatur kelembagaan BNPB disebutkan secara eksplisit dalam RUU PB. 

Sementara, Mensos Risma tidak mau menyebutkan secara eksplisit, dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden.

Meski begitu, Kementerian Sosial (Kemensos) RI saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsi misalnya terkait pengungsian korban bencana.

Mensos Risma berpendapat, kejadian bencana non alam bukan hanya wabah penyakit. Menurutnya, Pemerintah juga akan mendalami dan mengantisipasi terkait bencana non alam. 

“Untuk kelembagaan belum diatur oleh Perpres, dan kemudian juga spending keuangannya tidak dibatasi,” jelas Mensos Risma.

Sebelumnya, pemerintah pernah memaparkan empat isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU PB. 

Salah satu isu krusial yakni peraturan mengenai kelembagaan. Pemerintah sepakat untuk diatur mengenai kelembagaan dalam RUU PB ini. 

Namun cukup yang besaran dan yang pokok saja, yakni khusus fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana.

Terkait penamaan lembaga, pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (memakai peci) bersama Senator SBANL. (foto: Ist)

Sedangkan syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga, akan diatur dengan Perpres. 

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan, sesungguhnya semangat RUU PB untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, koordinasi, dan lainnya.

Terkait penguatan kelembagaan BNPB, DPD RI juga senada dengan Komisi VIII DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPD RI diwakili oleh tiga Senator, yakni Aji Mirni Mawarni, ST, MM, Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P, dan Yustina Ismiaty, SH, MH. 

Dari pandangan dan pendapat DPD RI yang disampaikan oleh Senator Aji Mirni (Kaltim), Senator  Stefanus Liow (Sulut) dan Senator Yustina (Kalteng), sejak awal DPD RI mendukung penguatan kelembagaan BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan menjaga eksistensi, sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

DPD RI berpendapat, penguatan tata kelola dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana merupakan sebuah keharusan yang mesti dilaksanakan. 

Senator Stefanus Liow menegaskan, kehadiran BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota masih sangat dibutuhkan, terkait upaya penanggulangan bencana. 

"Pasalnya, negeri ini (Indonesia) tidak lepas dari bencana, baik bencana alam maupun non alam," tegas senator asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan ini.

Selain penguatan kelembagaan, DPD RI juga memberikan catatan terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan lain sebagainya. 

Usai menghadiri rapat tersebut, Senator Liow kepada wartawan mengungkapkan, karena tidak ada titik temu maka peserta rapat akhirnya sepakat menghentikan pembahasan RUU PB. 

Senator SBANL bersama Senator Aji Mirni Mawarni. (foto: Ist)

Menurut mantan Ketua Komisi Pria Kaum Bapa Sinode GMIM periode pelayanan 2014-2018 ini, bila sudah tercapai kesepakatan maka pembahasan RUU PB dapat dilanjutkan kembali.

"Sebagai wakil daerah, kami memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah. Termasuk penguatan kelembagaan penanggulangan bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah," pungkas lelaki yang akrab disapa SBANL ini. (Simon)