Senator SBANL Tegaskan Penundaan Pemilu Inkonstitusional
Sulut24.com, MINSEL - Anggota DPD RI/MPR RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P mengkritisi wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI).
Senator yang akrab disapa SBANL ini menilai wacana tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Wacana penundaan Pemilu hanya menciptakan persoalan ketatanegaraan yang tidak perlu. Meskipun merupakan bagian dari dinamika demokrasi, tetapi wacana itu hanya menguras energi masyarakat," tegas Senator SBANL.
Wacana penundaan Pemilu juga dinilai berpotensi melemahkan kesepakatan-kesepakatan bangsa yang terumuskan dalam Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pimpinan Kelompok (Fraksi) DPD RI di MPR RI dan Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI ini menambahkan, sesuai konstitusi negara maka Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden dan Wapres RI.
"Konstitusi negara menegaskan pula, Presiden dan Wapres RI memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," jelas Koordinator Tim Penyusun Rencana Strategi (Renstra) DPD RI Periode 2019-2024 tersebut.
Ini berarti, UUD Tahun 1945 membatasi masa jabatan Presiden dan Wapres RI hanya dua periode.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara ini menganalogikan usulan penundaan Pemilu hanyalah pepesan kosong.
"Menurut saya, wacana penundaan Pemilu cuma pepesan kosong," sentil lelaki asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan ini.
Menurutnya, jauh lebih mulia bila kita bersama-sama menggumuli beragam tantangan bangsa yang perlu segera diatasi.
"Saat ini bangsa kita sedang menggumuli banyak masalah, di antaranya masalah pemulihan ekonomi, radikalisme, dan intoleransi. Jangan bebani masyarakat dengan isu-isu politik yang berpotensi menimbulkan polemik," pinta lelaki yang juga akrab disapa Bung Stefa ini.
Skala prioritas saat ini, lanjutnya, adalah bergotong-royong membantu rakyat, terutama 'recovery' ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Ia pun meminta para elite politik dan juga segenap elemen masyarakat untuk taat terhadap konstitusi dan setia kepada ideologi Pancasila.
Ditegaskannya, menjadi tanggung jawab moral dan politik bagi setiap warga negara untuk menghormati dan konsisten bahwa pelaksanaan Pemilu harus dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang.
"Usulan penundaan Pemilu tidak akan mempengaruhi perubahan Undang-undang Pemilu yang sudah ditetapkan," tukas suami dari Ir. Miky Junita Linda Wenur, M.A.P ini.
Sebagaimana diketahui, wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wapres RI cukup lama menjadi pro kontra, baik di kalangan elit politik maupun masyarakat awam.
Buntutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun harus angkat suara.
Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten akan menggelar Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Dengan demikian, wacana penundaan Pemilu sudah tidak kontekstual lagi, karena sudah menjadi 'basi' alias 'amis'. Menjadi kewajiban kita selaku warga negara yang baik untuk konsisten dan menghormati keputusan pemerintah," tandas Senator SBANL.
Mantan Ketua Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM periode 2014-2018 ini pun meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar fokus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. (Simon)