DPRD Minsel Bahas Dua Ranperda dan Tetapkan Perubahan Propemperda Nomor 11 Tahun 2021
Sulut24.com, MINSEL - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH didampingi Wakil Bupati (Wabup) Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Minsel, Selasa (17/05/2022) sore.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D. N. Lumowa, SE, didampingi Wakil Ketua Paulman Stevanus Runtuwene, ST.
Mengawali sidang, Lumowa tidak lupa memberi apresiasi dan salut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel yang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Dikatakannya, terhitung sejak 2016 hingga kini, Pemkab Minsel sudah 6 kali meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulut.
"Ini yang pertama kalinya di bawah kepemimpinan FDW-PYR. Semoga opini WTP ini dpt terus dipertahankan," harap Lumowa.
Agenda pertama yang dibahas dalam sidang tersebut yakni Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Propemperda Kabupaten Minsel Tahun 2022.
Karena mendapat persetujuan dari seluruh peserta sidang, maka dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Propemperda Kabupaten Minsel Tahun 2022 oleh Pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD kemudian menyerahkan Keputusan DPRD tersebut kepada Bupati Minsel, dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Minsel Lucky Ulrich Semuel Tampi, SH.
Agenda berikutnya yakni Pembicaraan Tingkat Kesatu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minsel Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perubahan Perda Kabupaten Minsel Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minsel Tahun 2021-2026.
Tahapan pembahasan dua Ranperda ini diawali dengan penjelasan Ranperda oleh Bupati Minsel.
Usai penjelasan Bupati Minsel, dilanjutkan dengan pemandangan umum dari masing-masing fraksi melalui jurubicaranya.
Diawali pemandangan umum dari Fraksi Golkar yang dibawakan oleh Benny Merentek, SE.
Dilanjutkan pemandangan umum dari 3 fraksi lainnya, secara berturut-turut Fraksi PDIP dibawakan oleh Johnly Ombeng, SE, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Alex Kumaat, dan Fraksi Demokrat oleh Jaclyn Koloay, SH.
Dalam pemandangan umumnya, keempat fraksi tersebut sepakat menerima kedua Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Minsel.
Dilanjutkan dengan tanggapan dari Bupati Minsel terhadap pemandangan umum dari keempat fraksi itu.
Bupati Franky Donny Wongkar, SH dalam tanggapannya mengharapkan Ranperda RPJMD 2021-2026 dapat rampung secepatnya di bulan Mei 2022 ini.
"Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2021 antara lain dikarenakan adanya penambahan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," jelas Kepala Daerah yang akrab disapa FDW ini.
Usai mendengarkan tanggapan Bupati Minsel, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Ranperda kepada Pimpinan DPRD oleh Bupati Minsel.
Untuk membahas kedua Ranperda tersebut, pihak DPRD Minsel membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) masing-masing Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pansus Perubahan Perda Kabupaten Minsel Nomor 2 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kabupaten Minsel Tahun 2021-2026.
Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin Ketua Drs. Roby Sangkoy, M.Pd, didampingi Wakil Ketua Alex Kumaat dan Sekretaris Meyfy Karuh, SH serta dibantu sejumlah anggota.
Sementara Pansus Perubahan Perda Kabupaten Minsel Nomor 2 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kabupaten Minsel Tahun 2021-2026 dipimpin Ketua Franky Jirro Lelengboto, ST, didampingi Wakil Ketua Djen P. Lamia, S.Sos dan Sekretaris Michael Sengkey, SE serta dibantu sejumlah anggota.
Turut hadir dalam kegiatan ini, unsur Forkopimda Minsel, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Drs. Benny Lumingkewas didampingi para Asisten di lingkup Setdakab Minsel, para Kepala OPD, sejumlah Camat, insan Pers dan undangan lainnya. (Simon)