Masuk DPO, Resmob Polres Minsel Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Masuk DPO, Resmob Polres Minsel Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan

Sempat buron selama satu tahun, tersangka lelaki Brando berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Setelah sempat buron selama kurang lebih satu tahun lamanya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya berhasil meringkus dan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, Rabu (18/05/2022) siang.

Diketahui, tersangka seorang lelaki berinisial BW alias Brando (33), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.

Kasus penganiyaan secara bersama-sama ini terjadi pada awal bulan Desember 2020 silam.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban Pangky Repi (39), warga kelurahan setempat.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn mengungkapkan, tersangka selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Brando masuk DPO kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/407/XII/2020/Sulut/Res Minsel, tanggal 11 Desember 2020.

"Tersangka sempat buron selama kurang lebih satu tahun lamanya," terang Iptu Lesly.

Dari hasil interogasi awal terungkap, usai kejadian tersangka Brando sempat melarikan diri dan berangkat ke Provinsi Papua untuk bekerja.

Tersangka kemudian kembali pulang dan  bersembunyi di salah satu desa wilayah Kecamatan Amurang Timur, sebelum akhirnya diamankan Polisi.

"Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," pungkas Iptu Lesly. (Simon)