Buntut Pemberhentian Jabatan Pala, Cindy Rawung Somasi Camat - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Buntut Pemberhentian Jabatan Pala, Cindy Rawung Somasi Camat

Anggota BPD Desa Tumaluntung Edy Dahlan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemberhentian Kepala Lingkungan 4 Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan terus berbuntut panjang.

Kepala Lingkungan 4 Cindy Yohana Rawung  saat ini melakukan somasi kepada Camat  Kauditan Royke Rampengan.

Somasi tersebut terkait isi Surat nomor :04/kec-kdtn/V/2022, tertanggal 20 Mei 2022, perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada HUKUM TUA DESA TUMALUNTUNG, dengan isi Surat nomor 1 ditulis Ucapan Terima Kasih dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kecamatan Kauditan kepada CINDY YOHANA RAWUNG, sehubungan dengan Pengunduran diri sebagai Perangkat Desa Tumaluntung. 

Menurut Pala 4 Cindy Rawung sampai saat ini dirinya  tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

Pala Cindy Rawung mengatakan Surat Pengunduran diri yang beredar saat ini hanya sebagai contoh yang dirinya tanyakan kepada Sekdes.

"Lewat pesan WhatsApp saya menanyakan kepada Sekdes bagaimana cara membuat surat pengunduran diri. Kemudian saya tanyakan lagi surat ini diketik atau ditulis tangan," ujar Rawung.

Sementara itu dalam pesan WhatsApp tersebut Sekdes langsung membalas Chatingan dengan mengirim contoh cara membuat Surat Pengunduran Diri.

"Kalau surat resmi selain tanda tangan harus juga ada stempel Materai, kemudian surat itu harus jelas ditunjukan kepada siapa. Misalnya Kepada Hukum Tua, ini'kan dalam surat tersebut tidak ada, karena memang surat itu hanya contoh yang saya tanyakan kepada Sekdes,"  ungkapnya.

Pala Cindy Rawung juga mengklarifikasi soal pemberian surat peringatan (SP) 1 yang diberikan oleh Hukum Tua Richard Kamagi.

"Selama ini saya loyal kepada Hukum Tua, bahkan setiap melaksanakan tugas tidak pernah terlambat masuk kantor, tidak ada potongan dikantor, setiap Hukum Tua datang di jaga 4 saya sambut dan layani dengan baik," ujarnya.

Sekretaris BPD Desa Tumaluntung Edy Dahlan mengatakan kasus pemberian SP 1  yang diberikan Hukum Tua kepada Pala Jaga 4 , berawal dari pelaksanaan rapat jaga 4 yang dihadiri oleh Hukum Tua, Kaur Pemerintahan bersama Kepala Lingkungan dan Masyarakat Jaga 4.

Dalam rapat tersebut dirinya sebagai anggota BPD mempertanyakan pra evaluasi kegiatan tentang pembangunan replika waruga ini untuk menunjang pembangunan Desa Wisata.

Pesan WhatsApp Pala Jaga 4 Dengan Sekdes Terkait Contoh Surat Pengunduran Diri (Foto: Ist)

Selain itu juga dirinya sebagai BPD menanyakan papan proyek pelaksanaan kegiatan pembangunan replika waruga tersebut. Dan disaat itu Hukum Tua, Kaur Pemerintahan dan Kepala Lingkungan 4 yang hadir tidak bisa menjawab.

Namun anehnya yang disalahkan kepala lingkungan 4 bahkan diberikan SP 1, karena dianggap tidak loyal dan berpihak kepada Hukum Tua.

"Hal yang tidak mungkin Pala sebagai bawahan menjawab pertanyaan warga dan BPD, sedangkan dalam rapat tersebut dihadiri Hukum Tua dan Kaur Pemerintahan," ujar Edy Dahlan.

Menurut Edy Dahlan pemberian SP 1 kepada Pala Jaga 4 sangat tidak tepat dan tidak beralasan. Apalagi dikatakan  tidak loyal , pilih diam, tidak membelah Hukum Tua, padahal dalam rapat tersebut turut dihadiri Hukum Tua dan Kaur Pemerintahan yang berkompeten menjawab pertanyaan warga.

"Jadi siapa yang disalahkan Pala Jaga 4, dikatakan tidak loyal, tidak memihak Hukum Tua, tidak memberi penjelasan kepada warga sedangkan dalam rapat tersebut turut dihadiri Hukum Tua dan Kaur Pemerintahan yang seharusnya memberikan penjelasan terkait pembangunan replika waruga," ungkapnya.

Edy Dahlan mengatakan saat ini sudah ada 58 warga jaga 4 yang bertanda tangan dalam Daftar untuk  menolak pergantian Kepala Lingkungan 4 Cindy Yohana Rawung.

Edy Dahlan menegaskan perangkat Desa bersama masyarakat jaga 4 Desa Tumaluntung saat ini sangat mendukung penuh program Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten yang menjadikan Desa Tumaluntung sebagai Desa Wisata.

"Kami sangat mendukung program pemerintah yang menjadikan Desa Tumaluntung sebagai Desa Wisata, yang kami persoalkan hanya proses pembangunan replika waruga ini yang pelaksanaanya tidak transparan," ucapnya.

Sementara itu sebelumnya Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi mengatakan pergantian  Kepala Lingkungan 4 sudah sesuai prosedur aturan yang ada.

Kepala Lingkungan 4 diberhentikan karena yang bersangkutan telah membuat surat pengunduran diri.

 Daftar tanda tangan warga jaga 4 terkait penolakan pemberhentian Pala Cindy Yohana Rawung (Foto: Ist)

Hukum Tua Kamagi menegaskan selain dasar surat pengunduran diri sebelumnya juga Pemerintah Desa Tumaluntung telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 karena beliau dianggap tidak loyal kepada atasan.

"Hal yang tidak mungkin disaat masyarakat mempertanyakan maksud pembangunan replika waruga dilingkungannya,  aparat desanya hanya pilih diam," ujar Hukum Tua Kamagi.

"Seharusnya sebagai Kepala Lingkungan menjelaskan kepada masyarakat manfaat dari pembangunan replika waruga ini," tambahnya. (Joyke)