Dimediasi Anggota DPRD Minut, Pemberhentian Pala 4 Tumaluntung Berakhir Damai - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dimediasi Anggota DPRD Minut, Pemberhentian Pala 4 Tumaluntung Berakhir Damai

Suasana pertemuan Kepala Jaga 4 Desa Tumaluntung Cindy Rawung bersama Hukum Tua Tumaluntung Richard Kamagi, Camat Kauditan Royke Rampengan di waktu yang berbeda. Disaksikan Legislator Minut Anthony Pusung dan BPD Tumaluntung (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Polemik pemberhentian Kepala Jaga IV Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan berakhir secara Damai.

Suasana damai dan saling memaafkan telah terjadi dalam pertemuan yang dilaksanakan Kantor Hukum Tua Tumaluntung yang di mediasi salah satu anggota DPRD Minut asal Tumaluntung Anthony Pusung dan Pengurus Anak Ranting PDI Perjuangan dan BPD Desa Tumaluntung.

Kepala Lingkungan 4 Desa Tumaluntung Cindy Rawung akhirnya memintah maaf kepada Hukum Tua Tumaluntung Richard Kamagi akhirnya mengembalikan jabatan tersebut kepada Cindy Rawung.

Selain memintah maaf kepada Hukum Tua Richard Kamagi, pada kesempatan tersebut Pala Cindy Rawung juga meminta maaf kepada Camat Kauditan Royke Rampengan.

Dirinya telah meminta maaf kepada Kumtua Tumaluntung dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Rawung pun berterimakasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya. 

“Bilamana ada pihak-pihak yang merasa dirugikan baik dari pihak pemerintahan Kecamatan Kauditan dan pihak pemerintahan Desa Tumaluntung, maka saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini,” sambungnya.

Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi dan Pala 4 Cindy Rawung (Foto: Ist)

Sesungguhnya, lanjut terkait dengan pekerjaannya sebagai perangkat desa Tumaluntung yakni Kepala Jaga 4.

dengan demikian menyatakan persoalan ini sudah kami selesaikan bersama secara musyawarah dan mufakat. 

“Demikian surat pernyataan ini saya buat secara terbuka untuk menjadi perhatian bersama dan atasnya saya sampaikan terima kasih,” ungkapnya. (Joyke)