Kasat Lantas Polres Minsel Serahkan SP2HP dan Santunan Korban Lakalantas Matani
Sulut24.com, MINSEL - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan dan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban lakalantas di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel, Selasa (07/06/2022) siang.
Santunan Jasa Raharja dan lembaran SP2HP diterima langsung keluarga korban lakalantas dan turut disaksikan pemerintah desa serta masyarakat yang menghadiri bangsal duka.
"Santunan Jasa Raharja untuk korban lakalantas yang meninggal dunia. Sedangkan SP2HP merupakan layanan kepolisian kaitan dengan informasi untuk korban sejauh mana perkembangan penanganan kasus lakalantas ini," terang Kasat Lantas Polres Minsel AKP Hadi Siswanto, SIK, MH.
Sebagaimana diketahui, peristiwa lakalantas maut ini terjadi pada Senin (06/06/2022) di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Matani Kecamatan Tumpaan.
Jenis kejadian, lakalantas beruntun dimana mobil Isuzu Panther DB 1924 AY menabrak dua unit sepeda motor yakni Honda Revo DB 6178 BS dan Honda Vario DB 5736 EZ.
Dalam insiden lakalantas tersebut, dua korban meninggal dunia atas nama Dimmy Rumopa (29) dan Jootje Sanger (83), keduanya warga Desa Lelema Kecamatan Tumpaan.
Korban merupakan pengendara dan penumpang di sepeda motor Revo DB 6178 BS.
Masing-masing korban lakalantas menerima santunan Jasa Raharja senilai Rp. 50.000.000.
Selain menyatakan turut berdukacita atas korban meninggal dunia dalam peristiwa lakalantas ini, AKP Hadi Siswanto juga mengimbau warga pengguna kendaraan bermotor (ranmor) untuk senantiasa berhati-hati.
"Selalu patuhi peraturan lalulintas dan utamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," imbau mantan Kasat Lantas Polres Tomohon dan Kapolsek Tombulu ini. (Simon)