Ketua LP KPK Sulut Sebut TMS Harus Patuh Terhadap Putusan PTUN - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ketua LP KPK Sulut Sebut TMS Harus Patuh Terhadap Putusan PTUN

Mahasiwa yang tergabung dalam organisasi BEM Nusantara saat melakukan aksi  penyampaian pendapat penolakan PT. TMS di kantor Gubernur Sulut (Foto: Sulut24/fn)

Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP - KPK) Sulawesi Utara (Sulut) Caroline Joel mengkritik sikap PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait pencabutan izin tambang. 

"Saya berharap pihak TMS patuh dan taat kepada putusan yang sudah dikeluarkan," ucapnya, Rabu (15/6/2022). 

Dirinya mengatakan bahwa pihak Kepolisian  harus menjaga dan mengawal putusan PTUN yang sudah dikeluarkan karena Kepolisian merupakan bagian dari aparat penegak hukum. 

"Pihak kepolisian harus bekerja mengikuti jalur pengadilan, karena sama-sama aparat penegak hukum," jelasnya.

Ketua LP - KPK juga berharap agar pemprov segera mencabut izin lingkungan dan melakukan pengawasan penuh terhadap aktivitas PT. TMS di Sangihe.

"Jika PTUN sudah mengeluarkan putusan berarti sudah dikaji secara mendalam, amdalnya akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," katanya.

Ia menilai ketidak tegasan Pemprov dalam menindak lanjuti putusan PTUN berpotensi menimbulkan pro kontra yang akan berujung pada konflik ditengah masyarakat Sangihe.

"Jangan sampai putusan PTUN sudah keluar namun terjadi pembiaran," tandas Caroline. (fn)