KPK Warning Pokir, TPP dan Penempatan Pimpinan OPD Bebas Dari Intervensi Parpol - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPK Warning Pokir, TPP dan Penempatan Pimpinan OPD Bebas Dari Intervensi Parpol

Tim KPK RI Bersama DPRD Minahasa Utara (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (9/6/2022) melakukan koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Kasatgas Pencegahan Direktorat Wilayah IV pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Wahyudi telah mewarning sejumlah anggota DPRD Minut terkait permintaan uang pokok pemikiran atau yang dikenal sebagai 'uang pokir' yang sering dilakukan oleh  oknum-oknum anggota legislatif.

Menurut Wahyudi tugas legislator dalam penyampaian pokok-pokok pikiran kepada eksekutif dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sepatutnya dijalankan secara wajar.

"Seharusnya mendiskusikan sesuatu dia harus berpikir kan tidak boleh tidak berpikir, tapi sekarang ini harus dibayar khusus ada uang pokok pikiran dan tindakan tersebut memberi berpeluang untuk melakukan korupsi," tegas Wahyudi.

Wahyudi mengaku sudah cukup sering mengingatkan kepada jajaran eksekutif dan legislatif di berbagai daerah untuk menghindari praktik-praktik tersebut.

KPK sendiri tercatat pernah menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang menggunakan praktik tersebut. Beberapa di antaranya seperti kasus di Provinsi Jambi, Kota Malang, Kabupaten Kebumen.

Selain Pokir Wahyudi juga mengingatkan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kalau ada ASN yang masih terkena TGR dan belum melunasinya, tidak perlu diberikanTPPnya, sebab kalau hal ini dilakukan sudah pasti menyalahi aturan dan bepotensi Korupsi," ungkapnya.

Dibagian lain Wahyudi juga mewarning untuk penempatan pimpinan OPD tanpa ada campur tangan dari partai politik.

"Sangat tidak diperkenankan ada intervensi dari Partai Politik. Apalagi untuk penempatan pimpinan OPD harus mendapatkan rekomendasi dari Parpol tertentu, itu sangat dilarang.  Sebab pimpinan OPD bertanggung jawab pada Kepala Daerah dan bukan pada Parpol," tutup Wahyudi.

Dalam koordinasi tersebut, hadir secara langsung Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota DPRD Minahasa Utara.Sementara dari KPK RI diwakili Kasatgas Pencegahan Direktorat Wilayah IV pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Wahyudi, Person In Charge (PIC) Korsup Wilayah Sulawesi Utara Tri Haryati, Person In Charge (PIC) Korsup Wilayah Kalimantan Utara dan Gorontalo  Iwan Lesmana. (Joyke)