Senator SBANL Nilai Penghapusan THL Kurang Tepat dan Tidak Strategis - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Senator SBANL Nilai Penghapusan THL Kurang Tepat dan Tidak Strategis

Anggota DPD RI dari Dapil Sulut Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P. (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Aturan dan kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI untuk menghentikan/menghapus Tenaga Non Aparatur Sipil Negara atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah, termasuk di daerah saat ini, dinilai kurang tepat dan tidak strategis.

Hal ini dikemukakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP. 

Lelaki yang akrab disapa Senator SBANL ini mengatakan, pemerintah pusat bisa saja 'berdalil' bahwa surat edaran  tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara.

Namun, di saat ini masyarakat masih merasakan dampak dari pandemi Covid-19, bahkan potensi krisis ekonomi global. 

"Karena itu, kurang bijaksana dan populis jika  pemerintah pusat memberlakukan penghapusan/pemberhentian THL atau honor di daerah," sorot Wakil Daerah yang juga akrab disapa Bung Steva ini.

Bila kebijakan tersebut diberlakukan, lanjutnya, akan berpotensi terjadi peningkatan pengangguran dan kemiskinan yang berdampak pada ekonomi daerah dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. 

Bahkan juga penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, tangguh dan hebat.

"Hampir di seluruh daerah hingga kini masih banyak menggunakan dan membutuhkan tenaga guru honor, karena masih terbatasnya ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas Ketua Komisi Pria Kaum Bapa (P/KB) Periode 2014-2018 ini.

Karena itu, Senator Stefanus Liow meminta pemerintah pusat untuk tidak memberlakukan kebijakan pemberhentian tenaga honorarium dan menyerahkan kepada kemampuan keuangan dan kebutuhan strategis Pemerintah Daerah (Pemda).

Ia juga berharap pemerintah pusat menyusun aturan seperti penegasan pola rekruitmen dengan pemenuhan syarat-syarat tertentu.

"Pembayaran tenaga honorarium/THL juga harus sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Misalnya, secara bertahap merekrut THL untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK," tandas suami dari Ir. Miky Junita Linda Wenur, M.A.P ini.

Senator Stefanus Liow mengingatkan kembali agar pemerintah merekrut THL sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan. 

Aksi demo penolakan kebijakan penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). (Foto: Ist)

Ketika ditanya mengenai kebutuhan profesi THL, mantan Jurubicara Institut Teknologi Minaesa (ITM) Tomohon dan Universitas Negeri Manado (Unima) ini mengatakan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing daerah.

Namun jika bisa mengusulkan, ia menilai untuk kemajuan daerah, maka perlu perbanyak THL seperti penyuluh pertanian, kehutanan, perikanan, kewirausahaan, selain tenaga pendidik dan kesehatan. 

"Rekrutlah sebanyak-banyaknya generasi muda dan yang masih berumur produktif serta memiliki pengetahuan, ketrampilan dan karakter yang baik," pungkas legislator asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan ini. (Simon)