Diperbolehkan Atau Tidak, Nasib Plt Hukum Tua Mencalonkan Diri Ada di Tangan Bupati - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Diperbolehkan Atau Tidak, Nasib Plt Hukum Tua Mencalonkan Diri Ada di Tangan Bupati

 

Kepala Dinas Sosial dan PMD Minahasa Utara Drs. Alpret Pusungulaa (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara secara serentak akan dilaksanakan 27 September mendatang.

Saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon hukum tua yang sudah dibuka sejak tanggal 11 sampai dengan 22 Juli 2022.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs. Alpret Pusungulaa mengatakan batas akhir pendaftaran bakal calon hukum tua Kamis (22/7/2022) besok.

Pusungulaa ketika ditanya status Pelaksana Tugas (PLT) Hukum Hukum Tua apa bisa mencalonkan diri sebagai calon hukum tua...? Menurutnya hal itu kewenangan penuh ada ditangan Bupati sebagai Pembina ASN.

"Itu kewenangan Pak Bupati yang memperbolehkan atau tidak seorang PLt Hukum Tua mencalonkan diri," ucapnya.

"Yang pasti mereka dilantik selain menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan didesa, tugas pokok mereka juga mempersiapkan pemilihan dan pelantikan Hukum Tua," tambahnya. (Joyke)