Hukum Tua Sebut Pengurusan Surat-Surat Tanah Atas Nama Matilda Katuuk Tidak Melibatkan Pemerintah Desa Pinenek - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hukum Tua Sebut Pengurusan Surat-Surat Tanah Atas Nama Matilda Katuuk Tidak Melibatkan Pemerintah Desa Pinenek

Hukum Tua Pinenek Novice Sigarlaki (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Persoalan tanah perkebunan Kayuwale Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur  terus berbuntut panjang. Pihak keluarga ahli waris Matilda Katuuk mempertanyakan pengurusan surat akta jual beli tanah (AJB) yang tanpa melibatkan Pemerintah Desa Pinenek.

Sementara itu Hukum Tua Desa Pinenek Novice Sigarlaki ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan sampai saat ini pemerintah desa Pinenek  tidak mengetahui duduk persoalan sengketa tanah yang dimaksud.

Sebab semua pengurusan surat-surat tanah tidak melibatkan pemerintah Desa Pinenek. 

"Jadi terus terang saya sebagai Hukum Tua tidak mengetahui persoalan tanah ini," ujar Hukum Tua Novice Sigarlaki.

Hukum Tua Novice Sigarlaki ketika ditanya soal pengurusan surat-surat tanah dilakukan Kelurahan Pinangsungkulan Kota Bitung tanpa melibatkan pemerintah Desa Pinenek, menurutnya hal itu tidak benar.

Sebab setelah dikonsultasikan dengan pihak Lurah Pinasungkulan Kota Bitung, pemerintah kelurahan setempat tidak pernah mengeluarkan surat-surat untuk pengurusan tanah sengketa yang dimaksud.

"Saya sudah tanyakan langsung kepada Lurah dan informasi itu tidak benar sebab pemerintah kelurahan tidak pernah mengeluarkan surat-surat pengurusan tanah atas nama Matilda Katuuk," ucapnya. (Joyke)