PKPU Disetujui, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 1-7 Agustus - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PKPU Disetujui, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 1-7 Agustus

Logo parpol (Gambar via bawaslu.go.id)

Sulut24.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). 

Adapun pendaftaran partai politik peserta Pemilu, rencananya berlangsung 1-7 Agustus 2023. “Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Sejalan dengan disetujuinya PKPU ini, pihaknya meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan, data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru yang berasal dari Kemendagri. Penggunaan data terbaru ini sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol calon peserta Pemilu. 

Hal ini juga berlaku untuk data administrasi kependudukan di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan. Selain itu, Komisi II DPR RI meminta KPU dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi.

Sistem keamanan data ini terutama pada sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu. 

Merujuk ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu. 

“Tetapi KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta,” imbuh Doli.

Untuk keamanan informasi Pemilu 2024, KPU RI melibatkan lima kementerian dan lembaga negara dalam pembentukan Gugus Tugas Keamanan Siber Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Sipol, sebagai informasi, berguna sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia. 

Keamanan data dari peretasan maupun kebocoran jadi krusial sebab data ini, akan digunakan KPU sebagai alat untuk memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024. "Penyelenggaraan pemilu menjadi program strategis nasional. Ciri khas dari kehdupan sekarang kan kolaborasi, karena itu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia dalam proses penyelenggaraan pemilu, sehingga kita saling menjaga agar teknologi ini tidak diganggu, agar teknologi ini dipastikan aman," sebut Komisioner KPU, Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya pada pekan pertama Juli. "Tentunya kami juga terus memikirkan keamanannya kan. Karenanya, seluruh aplikasi yang digunakan KPU ini akan diamankan oleh gugus keamanan siber," tambah Idham. 

Sebelumnya, Idham menjelaskan soal keamanan data KPU mumpuni. Ia menyebutkan KPU menyediakan dua back up data serta penyimpanan menggunakan cloud. Lembaga yang dilibatkan yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN digaet untuk memeriksa standar keamanan aplikasi yang akan berjalan, dalam hal ini Sipol. Lalu, Badan Intelijen Negara (BIN) yang diminta memantau dan memeriksa aktivitas jaringan data yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. 

Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang bakal mengaudit fungsi aplikasi, termasuk Sipol, dan tata kelola aplikasinya. Lembaga keempat adalah Bareskrim Polri yang bertugas menindaklanjuti laporan ancaman atau serangan yang terjadi kepada server atau aplikasi kepemiluan KPU. Terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemenkominfo menguji aplikasi kepemiluan KPU dan menerbitkan sertifikasi terhadap aplikasi tersebut, dalam hal ini Sipol. (kc/fan)