Polres Sangihe Mulai Seriusi Kasus Fortuner DL 1424 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Sangihe Mulai Seriusi Kasus Fortuner DL 1424

 

Kendaraan yang diduga bermasalah (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Dugaan kasus Gratifikasi yang melibatkan seorang oknum pengusaha dan mantan Bupati Sangihe terpantau terus bergulir di Polres Kepulauan Sangihe dan mulai menyita perhatian publik. Sebagian warga Sangihe mulai mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan kasus yang disebut - sebut bakal menjerat mantan petinggi di daerah ini.

Kasus ini mulai mencuat ke publik dan menjadi bahan penyelidikan Polisi ketika Ketua LSM Bakkin, Marthin Antarani mengadukannya ke Polres Sangihe pada 31 Mei 2022. Menurut Antarani, ada dugaan kejahatan yang dilakukan oleh seorang oknum pengusaha berinisial FT dan JEG, mantan Bupati periode 2017 - 2021 yang ikut pula melibatkan FK, mantan Ajudan JEG atas keberadaan sebuah kendaraan Toyota Fortuner warna hitam bernomor Polisi DL 1424 A atau DL 1808 AA.

Menurut Antarani, dugaan kasus Fortuner ini harus diadukan ke Polisi agar bisa diperiksa dan dilakukan proses hukum hingga kasusnya jadi terang benderang. 

"Kita berharap segera ada proses dan tindaklanjut atas pengaduan yang disampaikan LSM Bakkin," ujar Antarani sambil memberi apresiasi ke Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe atas respon cepat terhadap pengaduannya. 

"Kita sudah menerima SP2HP dari Penyidk dan itu berarti prosesnya tengah berjalan. Salut untuk respon cepat penyidik," tambahnya.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny WW Tompunuh SIK ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/7) kemarin mengiyakan jika pihaknya tengah mendalami dugaan kasus Fortuner DL 1424 A yang diduga melibatkan mantan petinggi daerah ini. 

"Iya, sementara kami dalami dan seriusi. Saat ini dalam proses verifikasi dan telaah terhadap pengaduan LSM yang disampaikan ke Polres Sangihe," jelas Tompunuh.

Sebelumnya, sejumlah postingan dan komentar sempat ramai di media sosial yang menyoroti dugaan kasus Gratifkasi pemberian kendaraan Fortuner tersebut dari seorang pengusaha ke mantan petinggi daerah ini saat dirinya masih menjabat Bupati Sangihe. 

Selain itu, ramai pula disoroti soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara karena kendaraan tersebut diduga menerima biaya sewa bulanan yang dibayarkan oleh Pemkab Sangihe. (Johan)