Tanah Kayuwale Diduga Bermasalah, Ahli Waris Lewat Kuasa Hukum Menyurat PT.MSM Batalkan Pembayaran Lahan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tanah Kayuwale Diduga Bermasalah, Ahli Waris Lewat Kuasa Hukum Menyurat PT.MSM Batalkan Pembayaran Lahan

Ahli Waris yang juga Ketua Puser In Tana Toar Lumimuut Kecamatan Likupang Timur Minahasa Utara Stenly Sigar (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT -  Perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) diminta menunda pembayaran pembebasan lahan yang ada di Kayuwale Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur yang diduga bermasalah.

Ahli waris tanah Kayuwale Matilda Katuuk saat ini menuntut keadilan, mereka merasa keberatan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka.

"Kami keluarga ahli waris tanah meminta PT. MSM untuk tidak melakukan pembayaran tanah, sebab tanah itu milik kami," ujar ahli waris Meyke Sigar Kamis (14/7/2022)

Sementara itu ahli waris masing-masing Stenly Sigar, Ferlina Paruntu (Ahli Waris almarh Margarita Wenas, Meity Lomboan (Ahli pengganti Almarhum pengganti Alex Sigar) dan Meyke Sigar melalui kuasa Hukum DR. Tony Haniko SH. MA menyurat kepada PT. MSM perihal permohonan konfirmasi jual tanah.

Dalam surat tersebut yang terdiri 6 point' yang salah satu pointnya berisi untuk melindungi kepentingan hukum dari klien dimohon apabila benar mengenai penjual tanah oleh oknum-oknum sebagaimana dimaksud tolong dipending dan apabila sudah terlanjur pembayaran segera dilakukan pembatalan karena akan berproses hukum baik pidana maupun perdata. (Joyke)