Tokoh Masyarakat Maumbi Bawa Laporan, Disenyalir Ada Bakal Calon Hukum Tua Pengurus Parpol - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tokoh Masyarakat Maumbi Bawa Laporan, Disenyalir Ada Bakal Calon Hukum Tua Pengurus Parpol

Tokoh Masyarakat Desa Maumbi Menyerahkan Laporan Diterima Langsung Camat Kalawat Indri Nassa (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Sejumlah tokoh masyarakat Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Selasa (23/8/2022) mendatangi Kantor Hukum Tua  Desa Maumbi, Kantor Camat Kalawat dan Bagian Pemerintahan Sekdakab Minahasa Utara guna membawah laporan terkait status salah satu bakal calon Hukum Tua  Desa Maumbi yang terindikasi masih aktit bahkan tercatat sebagai pengurus Partai Politik.

Kehadiran sejumlah tokoh masyarakat Desa Maumbi ini diterima langsung oleh Hukum Tua , Panitia Plihut dan Camat Kalawat Indri Nassa. Sedangkan di Kantor Bupati sejumlah masyarakat desa Maumbi ini diterima langsung oleh Kabag Pemerintahan Sekdakab Minut Ruben Lengkong S.IP M,Si

Salah satu tokoh masyarakat Jaga  I Desa Maumbi Jerry Marpaung mengatakan saat ini ada salah satu bakal calon hukum tua yang sudah mendaftar atas nama Yan Abraham Enoch yang masih tercatat sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Minahasa Utara.

Marpaung menjelaskan aturan tentang pencalonan Hukum Tua sudah sangat jelas. Dimana melarang keras Calon Hukum Tua dari pengurus partai politik.

Menurutnya dalam Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 18  Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam pasal 33 dan 34 angka (2) huruf (s) telah mengisyaratkan calon hukum tua wajib melengkapi dokumen administrasi yaitu surat pernyataan tidak sedang menjabat pengurus partai politik.

"Beliau sudah mendaftar.Namun anehnya masih tercatat sebagai pengurus partai politik" ungkapnya.

Senada juga dikatakan salah satu tokoh masyarakat Jaga 6 Desa Maumbi Jefry Rimporok. Dimana Rimporok dengan tegas memintah Panitia Pilhut Desa Maumbi untuk dapat melaksanakan semua tahapan Pilhut berdasarkan aturan.

"Agar Pilhut ini berjalan aman, lancar dan sukses jadikan aturan ini sebagai pedoman atau panglima dari setiap tahapan pelaksanaan Pilhut," pintahnya 

Menurut Rimporok aspirasi terkait salah satu bakal calon hukum tua yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik sudah mereka sampaikan kepada Panitia Pilhut Desa Maumbi, Panitia Kecamatan Kalawat dan Panitia Kabupaten.

"Kami hanya memintah untuk bakal calon hukum tua yang masih tercatat sebagai pengurus Partai Politik sebaiknya dicoret dari daftar calon hukum tua," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Minahasa Utara Alpret Pusungulaa mengatakan pengurus dan anggota partai politik harus mundur jika mencalonkan diri menjadi bakal calon hukum tua.

"Itu sudah ada aturannya, siapapun boleh mencalonkan diri dengan catatan memenuhi syarat dan tidak tercatat sebagai anggota dan pengurus partai politik," katanya 

Menurutnya saat ini sudah masuk tahapan verifikasi administrasi bakal calon Hukum Tua 

"Berkas pendaftaran bakal calon Hukum Tua sedang dilakukan verikasi administrasi oleh panitia pemilihan Hukum Tua yang sudah dibentuk, kalau ada indikasi bacalon tercatat anggota dan pengurus partai politik tentu tidak memenuhi syarat," ujarnya. (Joyke)