Abaikan Perbup, Pilhut Minut Rawan Cacat Formil - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Abaikan Perbup, Pilhut Minut Rawan Cacat Formil

Joune Ganda (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT- Ada pernyataan menarik yang dilontarkan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE MAP terkait persoalan Pilhut yang ada di Desa Warukapas Kecamatan Dimembe.

Bupati Joune Ganda dengan tegas mengatakan untuk persoalan yang terjadi di Desa Warukapas menerapkan lex superior derogat legi inferiori yang artinya Undang-Undang yang lebih tinggi mengalahkan UU yang lebih rendah.

Dengan demikian Peraturan Bupati (Perbup) khusus pasal 34 huruf g tidak dipakai lagi dan menggunakan aturan Undang-Undang lebih tinggi.

Meski demikian Bupati JG juga menguraikan pembuatan Perbup No 18 Tahun 2022 yang telah bersusah payah dibuat. Dimana Perbup ini sebelum di Undangkan menurut Bupati JG telah melalui kajian dan tahapan yang panjang.

Dari kegiatan studi banding belajar Perbup, kemudian dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Sulut, sampai penandatangan Perbup ini bukan hanya melibatkan dirinya saja tetapi juga ada paraf dari pihak lain.

"Jadi tahapannya panjang dan melibatkan semua pihak," ujarnya.

Pernyataan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda sangat berbeda dengan pernyataan Panitia Pilhut daerah dan desa yang tetap komitmen menjalankan semua tahapan Pilhut berdasarkan Perbup.

"Kami akan menjalankan semua tahapan Pilhut berdasarkan Perbup," ungkap Ketua BPD dan Panitia Pilhut Desa Warukapas Jumat (2/9/2022) 

Salah satu Akademisi dan Pengamat Politik DR. Johny Krowin menilai pernyataan Bupati Joune Ganda yang menjelaskan lex superior derogat legi inferiori memang betul tapi tidak tepat.

"Belum ada pengumuman tetapi sudah mempersoalkan hasil pengumuman bahkan sudah ada pernyataan bakal calon hukum tua dirugikan oleh Perbup," ujarnya 

Dijelaskanya untuk menilai benar atau salahnya Perbup adalah Pengadilan. 

"Kalaupun ada bakal calon hukum tua yang dinyatakan tidak lolos dalam pengumuman nanti, silahkan melalui jalur hukum apakah PTUN atau lainnya," ujarnya.

Kalau hal ini dilakukan takutnya Bupati dikatakan sudah melakukan " intervensi" kepada panitia.

"Seharusnya Bupati memberikan kesempatan kepada Panitia untuk melakukan semua tahapan Pilhut berdasarkan Perbup. Nanti kalau berperkara di pengadilan baru istilah hukum itu dipakai," ucapnya 

Dijelaskanya untuk menilai benar atau salahnya Perbup adalah Pengadilan. 

"Dari hasil PTUN inilah dapat dilihat isi Perbup itu seperti apa, Sebab meloloskan bakal calon mantan narapidana tanpa merevisi Perbup sangat rawan juga dengan gugatan nantinya juga dianggap cacat formil karena sudah mengabaikan Perbup yang menjadi aturan teknis dari semua tahapan Pilhut," ujarnya.

Untuk itu sangat diharapkan Bupati JG tetap komitmen dengan aturan Perbup yang dibuatnya.

Menurutnya berikan kesempatan Panitia Pilhut melakukan semua tahapan Pilhut berdasarkan Perbup No 18 Tahun 2022 yang menjadi aturan teknis dari Pilhut itu sendiri. 

"Prediksi saya banyak tahapan Pilhut Minut nantinya cacat formil. Dan sangat rawan juga dengan gugatan," tuturnya. (Joyke)