Pilhut Rawan Konflik Bupati JG Lakukan Pemetaan dan Langkah Antisipasinya - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pilhut Rawan Konflik Bupati JG Lakukan Pemetaan dan Langkah Antisipasinya

 

Joune J. E. Ganda SE. MAP (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara sangat rawan dengan konflik 

Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda SE. MAP saat ini sudah melakukan pemetaan sekaligus langkah antisipatif bilamana terjadi persoalan Pilhut.

Bupati JG pada Sabtu (3/9/2022) secara gamblang menguraikan potensi masalah yang nantinya terjadi di desa dalam Pilhut dan langkah antisipatif yang dilakukan Pemkab Minut.

1. Ada desa yang mendaftar lebih dari lima calon. Terkait hal itu, Bupati JG mengatakan bahwa pihaknya membentuk tim independen dan hasil seleksinya diumumkan saat itu.

2. Persoalan gagalnya pelaksanaan Pilhut di Desa Tontelete Kecamatan Kema. Dimana penjelasan Bupati JG, Pilhut tersebut ditunda karena panitianya mengundurkan diri. 

Menurut Bupati JG yang membentuk Panitia BPD dan Bupati hanya mengeluarkan SK Panitia, karena menurutnya Pilhut ini pestanya rakyat tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

3. Persoalan bakal calon hukum yang juga Pengurus Parpol. Menurut Bupati JG  dengan hanya memasukan surat keterangan pengunduran diri dan yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai pengurus Parpol dan terhapus dari Sipol KPU, maka bakal calon tersebut bisa ikut dalam Pilhut.

4. Potensi terakhir ada yang juga mempersoalkan tahapan- tahapan pelaksanaan Pilhut yang sudah habis waktu tetapi panitia memperpanjang pendaftaran. 

Menurut Bupati JG hal tersebut telah diatur dalam perbup dimana jika tahapan pendaftaran berakhir pada tanggal 5 Agustus dan hanya ada satu orang yang mendaftar maka ada perpanjangan 20 hari dan pada masa perpanjangan tersebut bukan hanya diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen tetapi juga pendaftaran bakal calon.

Kemudian sampai batas akhir pendaftaran namun hanya ada satu bakal calon yang mendaftar maka pilhut akan dibatalkan.

Kemudian jika sampai batas waktu yang mendaftar ada 4 orang kemudian berkas yang lengkap hanya satu orang maka Pilhut juga tetap batal. (Joyke)