Astaga, PUD Klabat Tarik Retribusi Pasar Berdasarkan Perda, Tapi Tidak Disetor ke- Kas Umum Daerah
Sulut24.com, MINUT - Sekian bulan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat melakukan penagihan retribusi pasar dengan menggunakan aturan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Herannya hasil penarikan retribusi pasar tersebut tidak disetor ke- Kas Umum Daerah seperti yang diamanatkan oleh Perda No 1 Tahun 2018.
Noldy Johan Awuy kepada Sulut24.com mempertanyakan uang retribusi pedagang yang ditagih oleh PUD Klabat.
Menurut Awuy kalau menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 pasal 190 point 4 disitu sangat jelas mengatakan bahwa hasil pemungutan retribusi harus disetor kerekening kas umum daerah dalam waktu 2×24 Jam.
Awuy menegaskan untuk penyetoran ke Kas Umum Daerah berdasarkan Perda sampai saat ini tidak dilakukan oleh PUD Klabat.
"Kami heran penagihan retribusi pasar menggunakan aturan Perda tetapi hasil pungutan retribusi tersebut tidak disetor ke Kas Daerah," tutur Awuy.
Awuy menjelaskan tindakan tersebut sangat jelas melawan aturan dan hasil uang retribusi yang dipungut oleh PUD Klabat kepada penjual disenyalir telah korupsi.
Selain itu juga Awuy mempertanyakan karcis retribusi pasar yang tidak menggunakan tanggal.
Awuy menegaskan banyak karcis retribusi abal-abal dari PUD Klabat, yang ditagih kepada penjual atau pedagang.
Sementara itu Direktur PUD Klabat Masye Dondokambey ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak merespon. Sampai berita ini diturunkan Direktur PUD Klabat Masye Dondokambey enggan berkomentar. (Joyke)