Dua Tersangka Sabu di Manado Diringkus Dit Resnarkoba Polda Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dua Tersangka Sabu di Manado Diringkus Dit Resnarkoba Polda Sulut

 

Kedua tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)

Sulut24.com, MANADO – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus dan mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah Kota Manado, pada Selasa (11/10/2022).

Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait dalam konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Sulut, Jumat (21/10/2022) sore.

“Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” ungkap AKBP Sirait, di hadapan sejumlah awak media.

Pada kesempatan itu, AKBP Sirait menerangkan secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum anggota Polri, di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 WITA.

Menurut AKBP Sirait, pada hari Selasa (11/10/2022), petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” jelas AKBP Sirait.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil meringkus tersangka penjual sabu berinisial MR, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 10.30 WITA.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka MR, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, dengan berat sekitar tujuh gram,” ujarnya.

AKBP Sirait lalu merinci sejumlah barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka. 

Barang bukti milik tersangka RS terdiri dari 3 paket narkotika jenis sabu, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah sedotan, dan 1 buah tas berwarna hitam.

Sedangkan barang bukti milik tersangka MR yakni 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak 1 buah, serta 1 pack plastik klip bening. 

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut, dan kasus ini dalam pengembangan,” imbuhnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

"Sedangkan Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” kunci AKBP Sirait. (Simon)