Jemmy Mekel Ketua Komisi III, Tidak Perlu Ada Pansus, Persoalan PUD Klabat Perlu Diselesaikan Dengan Kepala Dingin - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jemmy Mekel Ketua Komisi III, Tidak Perlu Ada Pansus, Persoalan PUD Klabat Perlu Diselesaikan Dengan Kepala Dingin

Ketua Komisi III DPRD Minut Jemmy Mekel dan Direktur PUD Klabat Masye Dondokambey (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Anggota DPRD Minahasa Utara telah berencana untuk membentuk Pansus PUD Klabat. Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu anggota DPRD Minahasa Utara Jemmy Mekel.

"Untuk pembentukan Pansus saya rasa sangat terlalu cepat, untuk mengambil keputusan dalam rangka pembubaran PUD Klabat," ucap Jemmy Mekel

Jemmy Mekel yang juga Ketua Komisi III DPRD Minut ini memintah semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin.

"Perlu duduk satu meja menyelesaikan persoalan ini agar setiap permasalahan memberikan solusi yang tidak merugikan manapun," tuturnya.

Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi persoalan yang ada.

Rencananya Rabu pekan mendatang akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PUD Klabat dan Pedagang bersama dengan Asosiasi Pengumpul Sampah.

"Memang Minggu ini telah dijadwalkan ada RDP. Tetapi karena bertepatan jadwal pembahasan RAPBD 2023, maka RDP ditunda Rabu pekan mendatang," ucapnya.

Sementara itu Direktur PUD Klabat Minut Masye Dondokambey mengatakan apa yang dilakukan PUD Klabat saat ini sudah sesuai dengan regulasi aturan yang ada.

"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Perda dan Perbup," Pungkas Masye.

Menurut Dir. Masye Dondokambey dirinya hanya menegakkan aturan yang ada. Sebab kalau aturan tidak dilakukan maka akan muncul hukum rimba disemua Pasar yang ada di Minut 

"Dulu belum ada Perbup kami selalu disalahkan, kami selalu ditanyakan mana Perbup. Setelah sudah ada Perbup tetap kami juga disalahkan. Alasannya bermacam-macam Perbup dikatakan sangat memberatkan para penjual dan lain sebagainya," 

Masye Dondokambey tetap pada Komitmennya untuk menjalankan aturan yang ada.

Menurutnya keinginan untuk membubarkan PUD Klabat Minut tidak gampang. Karena harus melalui mekanisme aturan yang ada.

"PUD Klabat Minut ini dibentuk berdasarkan Perda. Perda ini siapa yang buat,  yang buatkan DPRD Minut," ungkapnya.

Jadi kalau ingin membubarkan PUD Klabat sangat tidak tepat dan tidak beralasan. (Joyke)