Minta Usut Dugaan Pungli PUD Klabat Minut, Puluhan Asosiasi Pengusaha Sampah Datangi Kantor DPRD Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Minta Usut Dugaan Pungli PUD Klabat Minut, Puluhan Asosiasi Pengusaha Sampah Datangi Kantor DPRD Minut

 


Sulut24. com, MINUT- Puluhan massa Asosiasi Pengusaha Sampah dan Pedagang Pasar Kabupaten Minahasa Utara Senin (3/10/2022) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Puluhan massa dibawah pimpinan Johan Awuy memintah wakil rakyat DPRD Minut untuk dapat menyelesaikan kasus dugaan pungli yang dilakukan PUD Klabat Minut.

Massa Asosiasi Pengusaha Sampah dan Pedagang Pasar ini turut juga dikawal Ketua Masyarakat Adat Pakasaan N'e Tounsea (MAPATU) Endi Lengkong. 

Diterimah langsung oleh Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri, Meydi Kumaseh, Edwin Kambey dan Gerrit Willem Luntungan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Kabupaten Minahasa Utara Johan Awuy menjelaskan kehadiran mereka dikantor DPRD Minut hanya untuk memintah penyelesaian dugaan kasus pungli yang dilakukan PUD Klabat Minut.

Menurutnya saat ini terjadi dugaan pungli yang luar biasa dilakukan oleh PUD Klabat Minut.

" Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Polres Minahasa Utara dan kami memintah pihak aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas," kata Awuy.

Awuy juga mempertanyakan atauran/dasar hukum terkait penagihan retribusi sampah yang dilakukan PUD Klabat Minut.

Menurutnya telah terjadi tumpang tindi aturan antara Perda Nomor 2 tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 23 tahun 2022 dalam hal penagihan retribusi TPA sampah.

" Perbup Nomo 23 Tahun 2022 ini sangat jelas bertentangan dengan Perda khususnya penarikan retribusi TPA sampah," ujar Awuy.

Awuy juga menuturkan adanya pengancaman yang dilakukan PUD Klabat kepada para pedagang atau penjual PUD Pasar Klabat Minut.

" Saat ini para pedagang telah diancam lewat surat resmi oleh PUD Klabat yang dimana bila tidak mengikuti perintah mereka, maka pedagang yang berjualan dikios akan dikeluarkan dan digantikan pedagang yang baru," tuturnya

Sementara itu Ketua Masyarakat Adat Pakasaan N'e Tounsea (MAPATU) Endi Lengkong mengatakan tanah yang ditempati pasar PUD Klabat Minut saat ini adalah tanah adat.

"Karena ini tanah adat seharusnya PUD Klabat lebih berpihak lagi kepada penjual atau pedagang yang nota bene berasal dari rakyat kecil," pintahnya.

Selain itu juga Endi Lengkong yang dikenal aktivis paling vocal di Minut ini memintah pihak PUD Klabat untuk menata kembali pasar Airmadidi yang terkesan sembrawut.

Menanggapi hal tersebut salah satu anggota DPRD Minahasa Utara Meydi Kumaseh kepada puluhan massa telah menyatakan siap memanggil hearing pihak PUD Klabat Minut.

" Sebagai wakil rakyat kami siap memperjuangkan aspirasi ini. Dan rencananya senin (10/10/2022) pekan mendatang kami akan memanggil hearing pihak PUD Klabat Minut," pungkasnya. 

(Joyke)