Wangke Karundeng: Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Petani Minut Harus Miliki Kartu Tani - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Wangke Karundeng: Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Petani Minut Harus Miliki Kartu Tani

Kadis Pertanian Kabupaten Minahasa Utara Ir. Wangke Karundeng (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Untuk memudahkan penyaluran pupuk bersubsidi ke seluruh petani di  Kabupaten Minahasa Utara. Dinas Pertanian akan menerapkan Kartu Tani pada awal Januari 2023 mendatang. 

Kadis Pertanian Kabupaten Minahasa Utara Ir. Wangke Karundeng mengatakan program ini, dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diafiliasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI) untuk penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Menurutnya Kartu Tani merupakan kartu debit seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bisa digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya.

“Kartu Tani ini nantinya tidak hanya digunakan untuk menyalurkan kebutuhan akan pupuk bersubsidi, tapi diharapkan juga dapat menjadi akses layanan perbankan terintegras yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-Wallet). Dengan kata lain, Kartu Tani diharapkan menjadi era baru untuk mensejahterakan petani Minut, ” urainya.

Ir. Wangke Karundeng mengatakan sebenarnya penyaluran pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani secara nasional dilaksanakan 1 Oktober 2022 ini, namun karena ini masih dalam tahap pendataan dan pengurusan kartu tani dan kesiapan alat sistem di masing-masing kios pengecer sampai pelaksanaannya ditunda mulai 1 Januari 2023.

Ir. Wangke Karundeng menjelaskan, untuk mendapatkan Kartu Tani, seorang petani harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan). 

Apabila sudah memiliki Poktan yang sudah terdaftar, petani harus melengkapi berkas fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, kemudian verifikasi di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), petugas penyuluh lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI. 

Lalu PPL melakukan upload data RDKK dan upload alokasi pupuk bersubsidi, serta petani harus hadir di bank yang telah ditentukan. (Joyke)