DPMPTSP Minut Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPMPTSP Minut Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Kadis PMPTSP Minut Jack Paruntu Bersama Pembicara/Narasumber, Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Mikro (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara mengadakan kegiatan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Hotel Sutan Raja berlangsung selama dua hari mulai pada Kamis 3 November sampai dengan Jumat 4 November 2022.

Kegiatan ini Dibuka langsung oleh Asisten II Pemkab Minut Allan Mingkid.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pelaku usaha baik Penananam Modal Asing maupun Penanam Modal Dalam Negeri yang ada di Minut.

Kepala Dinas PMPTSP Minahasa Utara Jack Paruntu mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.

Selain itu bimbingan ini salah satunya untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil.

Menurut Paruntu penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA (Online Singel Submission Risk Base Approach), dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP). Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Standar Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

Selain itu di waktu yang sama DPMPTSP juga mempermudah dan membantu pelaku usaha untuk pembuatan NIB bagi peserta yang belum memiliki NIB.

“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis / sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” ucap Paruntu.

Sementara itu Bimbingan Teknis hari pertama Kamis (3/11/2022) menghadirkan nara sumber/ pembicara yakni Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulut Ir. Syalom Korompis M.Sc.

Sedangkan hari kedua Jumat (4/11/2022) menghadirkan nara sumber/pembicara Kabid Pengawasan dan Pengendalian Modal DPMPTSP Provinsi Sulut Drs. Rolly Karamoy.(Joyke)