Tuntut APH Tuntaskan Kasus InDes, Ratusan Pendemo "Serang" Polres dan Kejari Sangihe
Sulut24.com, SANGIHE - Aliansi Aktivis Pro Justicia Sangihe yang terdiri dari beberapa LSM dan masyarakat aksi demo damai menuntut pengusutan kasus internet desa (InDes) di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (7/11/2022).
Aktivis pegiat anti korupsi, Johan Adler Frederik Lukas sekalu pimpinan aksi mengakatan bahwa meski sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 5,09 miliar, namun pihaknya menduga masih ada sejumlah oknum lain yang ikut terlibat menikmati uang haram tersebut, karena itu para pendemo meminta Polres Sangihe dan penegak hukum terkait untuk menindak tegas, mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi InDes dengan cepat dan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Kami meminta Pak Kapolres berani menuntaskan kasus ini, jangan takut dengan intervensi-intervensi dari dalam maupun dari luar. Ada kami dibelakangmu, ada warga Sangihe mendukungmu," teriak Ketua Komcab LP-KPK Sangihe Johan Adler Fredrik Lukas dalam orasinya.
Meresepon tuntutan pendemo , Kapolres Sangihe, AKBP Welly Wolter Tompunuh dengan wibawanya yang khas mengatakan bahwa kasus korupsi Internet Desa sedang berproses dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini, dan sekarang sudah masuk pada tahap satu atau sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tahuna untuk ditandaklanjuti, dan sekarang sudah P 18. Kami tidak diam, apapun laporan menyangkut pidana yang masuk ke kami, tetap kami proses," tegas Tompunuh.
Usai menemui Kapolres, pendemo pun beranjak melakukan aksi damai di halaman gedung kantor Kejaksaan Negeri Tahuna guna melakukan orasi untuk mempertanyakan keseriusan Kejari dalam menangani kasus InDes tersebut.
"Kami minta Kejaksaan Negeri Tahuna, dalam hal ini Bapak Eri Yudianto, SH.MH untuk bekerja dengan profesional dalam penanganan kasus ini, jangan masuk angin, sebab masyarakat Sangihe sudah resah dan bertanya-tanya. Oleh karena itu kasus ini harus dituntaskan," ucap Lukas.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna Eri Yudianto, SH, MH yang bertemu langsung dengan pendemo menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Kapolres adalah benar dan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan serta berkas dari pihak kepolisian.
"Sudah diterima, dan kami akan seriusi untuk menangani kasus korupsi ini. Dan pada tanggal 1 November 2022 belum lama ini, sudah kami tetapkan masuk pada tahap P 18, kami tidak pandang bulu, kami jamin satu dua hari kedepan akan kami beritahu hasilnya," ketus Yudianto.
Kajari juga mengatakan, bahwa pihaknya komitmen bahkan mendorong untuk penyelesaian kasus InDes ini.
"Tidak ada intervensi baik itu secara internal maupun eksternal, kami komitmen dan mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai SOP, dan terus terang saya senang sekali kasus ini untuk diproses. Kita lihat saja nanti," kata Yudianto didepan para pendemo. (Vickh)